Seorang warga memperlihat sejumlah uang dan beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kantor Pos Dumai, Riau, Selasa (27/7/2021). | ANTARA FOTO /Aswaddy Hamid

Nasional

Polri-Kejakgung Jaga Bansos

Kemensos menghapus sebanyak 52 juta DTKS karena NIK hingga data ganda.

JAKARTA -- Kementerian Sosial menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku akan terus mengawal penyaluran bansos hingga sampai ke warga yang pantas penerima.

"Jadi kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk masalah-masalah (penyelewengan) ini," kata Risma, Rabu (4/8).

Ia mengingatkan kepada oknum pendamping sosial, perangkat pemerintahan terbawah seperti RT, RW atau Kelurahan agar tidak menyelewengkan dana bansos. Mereka akan berhadapan dengan polisi dan kejaksaan sebagaimana yang saat ini sudah banyak terjadi di daerah. "Banyak (kasus), sekarang lagi ditangani, ada yang ditangani Bareskrim maupun Kejaksaan Agung," kata dia.

Risma menjelaskan, kasus penyelewengan bansos di Kabupaten Tangerang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Kabupaten Tangerang. Dua orang oknum pendamping sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitupula di beberapa daerah lain seperti Depok, yang sedang dalam proses di kepolisian.

Pekan lalu, Risma mendapat sejumlah pengaduan tentang tak penuhnya penerimaan dana bansos yang diterima warga. Di antaranya, adanya pungutan liar (pungli) Rp 50 ribu untuk mendapatkan bansos dan pemotongan Rp 23 ribu dari bantuan non-tunai Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Bahrudin mengatakan, dua pelaku pungli PKH berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya pendamping PKH tersebut terbukti melakukan pungutan di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019. Pungutan itu sebesar Rp 50-Rp 100 ribu sehingga terkumpul Rp 3,5 miliar.

“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Bahrudin, Selasa (3/4). Saat itu, Bahrudin juga mengaku masih ada delapan pendamping sosial lainnya yang diperiksa.

Kasus pungli bansos di Kota Tangerang juga masih ditangani Polres setempat. Kasubag Humas Polres Kota Tangerang, Kompol Abdul Rochim mengatakan, dua kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) beserta puluhan KPM di Kelurahan Karang Tengah diperiksa pada Rabu (4/8).  Namun, kepolisian belum menetapkan tersangka. “Kalau kelanjutannya (ke penetapan tersangka), belum dilakukan. Karena ini, masih pemeriksaan-pemeriksaan,” uajr dia, kemarin.

Sementara, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeklaim sudah melakukan serangkaian penyelidikan sejak pekan lalu. Kepala Kejari Kota Tangerang, Dewa Gede Wirajana mengatakan, tim penyelidikan di kejaksaan sudah mendeteksi adanya penyimpangan dana bansos di wilayah tersebut sejak bulan lalu.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga menyelidiki dugaan pungli Rp 10 ribu terhadap KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos. Terduga pelaku yang merupakan petugas RT di RW 09, Kelurahan Mangga Dua, Sawah Besar, diperiksa.

"Kami sedang telusuri. Kami sudah kerahkan inspektorat ke lapangan. Kita cek dan sedang diklarifikasi apakah benar," kata Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi, Selasa (3/8).

photo
Seorang warga menerima beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kantor Pos Dumai, Riau, Selasa (27/7/2021). - (ANTARA FOTO /Aswaddy Hamid)

Perbaiki data

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemensos terus memperbaiki data penerima bansos. KPK juga mendesak kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos.

"Parameter disusun sederhana sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Rabu (4/8).

Ipi mengatakan, pada Selasa (3/8), Mensos Risma mengaku telah menghapus 52,5 juta data penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Alasannya, tidak padan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah. Sehingga, sambung dia, saat ini kemensos mencatat total 140,4 juta DTKS per 31 Mei 2021

Kemensos juga melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah guna memperbaiki data. Hingga April 2021, tercatat 385 dari 514 pemda telah melakukan pengkinian data. "Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen," kata Ipi. n rizkyan adiyudha/febryan a/antara ed: ilham tirta

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat