Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nasional

Firli Janji Berikan Jawaban Temuan Ombudsman Soal TWK

Ombudsman RI menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memberikan jawaban terkait temuan Ombudsman RI berkenaan dengan kecacatan administrasi dalam keseluruhan proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK mengaku akan mengambil sikap guna merespons temuan Ombudsman tersebut.

"KPK akan memberikan jawaban terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/8).

Firli mengatakan, KPK telah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait malaadministrasi TWK. Komisaris Jenderal Polisi itu mengatakan, KPK akan juga akan segera menyampaikan kepada publik terkait respons yang akan diberikan nanti.

Dia mengaku bahwa KPK akan tunduk pada hukum terkait hasil rekomendasi tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. Hal itu mengingat tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman memiliki kekuatan hukum.

"Karena hukum yang tertinggi sikap kami adalah menegak, menghormati sistem-sistem kita yang mengedepankan hukum," ujar Firli lagi.

Meski mengaku akan menghormati hukum, mantan deputi Penindakan KPK itu menegaskan bahwa saat ini persoalan serupa juga tengah diperkarakan oleh beberapa pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada saat yang bersamaan, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu akan kami patuhi. Tapi, seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum," katanya.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan malaadministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Berbicara dalam konferensi pers pada Kamis (22/7) lalu, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.

"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," ujar Robert.

Ombudsman menilai, pembinaan juga perlu dilakukan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB. Robert mengatakan, pembinaan dilakukan guna memperbaiki kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut disampaikan sebagai saran perbaikan terhadap seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK. Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK terkait status 75 pegawai.

Presiden juga diminta untuk melakukan pemonitoran terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Robert melanjutkan, Presiden juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat