Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pond | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Nasional

KPK Dalami Pembelian Tanah untuk Rumah DP 0

KPK telah memeriksa karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Jumat (30/7).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengeluaran dana pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pada tahun 2019 yang rencananya lahan itu untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah program Pemprov DKI.

KPK telah memeriksa karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Wahyu Hidayat pada Jumat (30/7). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC). Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah perusahaan property berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Ahad (1/8).

Selain Yoory, KPK telah menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtunewe dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

photo
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis ( (1/7/2021). Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sejumlah Rp 152,5 miliar.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-mark up, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Pondok Rangon.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan deputi penindakan KPK ini menegaskan bahwa sebagai kepala daerah Anies tentu memahami penyusunan program anggaran APBD DKI.

Komisaris jendral polisi itu melanjutkan, pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap rekan kerja Anies di DPRD DKI Jakarta. Menurut Firli, hal itu tak lepas dari kewenangan anggota dewan dalam menetapkan RAPBD menjadi APBD sehingga mereka tentu mengetahui alokasi anggaran pengadaan lahan di DKI.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat