Dani Ramdan | Youtube

Bodetabek

Kekosongan Jabatan Jadi Fokus Pj Bupati Bekasi

Pj Bupati Bekasi berwenang melakukan mutasi demi berjalannya roda pemerintahan.

CIKARANG -- Kekosongan sejumlah kursi jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Hal ini dalam memaksimalkan upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 dalam 100 hari kerja pertamanya.

"Untuk mengisi kekosongan kursi sejumlah pejabat saat ini, saya akan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan Baperjakat," kata Dani Ramdan, Sabtu (24/7).

Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, dia diberikan kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi demi berjalannya roda pemerintahan serta tercapainya target program kerja. Sebagai langkah awal, dia akan konsolidasi dengan seluruh stakeholder, baik Plh Sekda maupun Kepala OPD untuk mengetahui kondisinya.

“Sehingga, tidak salah dalam menempatkan sebuah jabatan kepada seorang birokrat yang bakal menjalankan birokrasi," kata dia.

Selain itu, dirinya akan berkonsultasi dan mengajukan izin tertulis kepada Mendagri terkait proses rotasi dan mutasi meskipun telah diberi kewenangan melakukan sesuai Surat Keputusan Mendagri.

Diketahui sedikitnya ada 10 kursi jabatan eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jabatan yang kosong di antaranya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemkab Bekasi (pemkabbekasi)

Tiga dinas tersebut kosong setelah pejabatnya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Dirut RSUD, Disbudpora, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Staf Ahli juga kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, sama seperti tiga dinas sebelumnya.

Selain itu, jabatan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga kosong, bahkan jabatan tinggi pratama sekelas Sekretaris Daerah praktis hanya diisi pelaksana harian setelah penjabat sebelumnya memasuki masa purnatugas.

Dani mengaku di tengah pandemi Covid-19 ini fokusnya adalah menurunkan angka kasus aktif virus korona. Kekosongan sejumlah jabatan itu perlu segera diisi agar upaya penanganan pandemi bisa lebih maksimal lagi.

Tak sesuai prosedur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur. Karena dinilai tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional. Sehingga, Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.

"Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut," kata Tito.

Tito juga berpendapat jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik. Ini mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 mendatang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat