Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan Pajak Kuat Indonesia Maju di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 p | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Nasional

Di Tengah Pandemi, Timika Kumpulkan Pajak Rp 1,5 Triliun

Penerimaan pajak itu belum mencapai target Rp 3,65 triliun.

TIMIKA — Hingga semester I 2021 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika telah mengumpulkan penerimaan negara dari berbagai jenis pajak sebesar Rp 1,5 triliun atau 43,62 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 3,65 triliun.

Kepala KPP Pratama Timika Ambar Ari Mulyo di Timika, Jumat, mengatakan dibanding periode yang sama tahun 2020, realisasi penerimaan pajak tahun ini meningkat 15,8 persen. "Sisi positifnya, dibandingkan realisasi tahun lalu, tahun ini pertumbuhannya cukup bagus yaitu 1,7 persen. Tentu untuk mencapai target penerimaan pajak sampai akhir tahun kami membutuhkan upaya yang luar biasa," ujarnya.

KPP Pratama Timika hingga kini masih tetap mengandalkan sektor pertambangan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya serta kegiatan jasa konstruksi untuk dapat mendongkrak penerimaan pajak.

Ambar optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai bahkan terlampaui, melihat sektor ekonomi yang masih terus bertumbuh pesat di Kabupaten Mimika dibanding dengan daerah lainnya yang tergerus ampak pandemi Covid-19.

"Sektor ekonomi di Kabupaten Mimika masih tetap bertumbuh karena ditunjang dengan adanya PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan subkontraktornya. Kami optimistis ini bisa bertumbuh lagi mengingat penerimaan pajak yang bersumber dari kegiatan-kegiatan proyek pemerintah bisanya baru direalisasikan pada akhir tahun," jelasnya.

Ambar berharap pandemi Covid-19 gelombang kedua yang kini sangat dirasakan dampaknya di wilayah Pulau Jawa dan Bali tidak sampai berimbas ke wilayah Timika."Kami memang mengkhawatirkan kalau sampai Timika juga nantinya diterapkan PPKM darurat, karena tentu itu akan berimbas ke sektor perekonomian di wilayah Timika dan sekitarnya," ujarnya.

Sejumlah langkah yang akan ditempuh KPP Pratama Timika untuk mendongkrak penerimaan pajak, antara lain yaitu melakukan reorganisasi dengan memperbanyak seksi yang akan menangani khusus bidang pengawasan kewilayahan, menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor yang tidak terlalu terdampak pandemi Covid -19.

Selain itu melakukan pertukaran informasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika dan Dinas Perizinan Satu Pintu (DPST) soal data wajib pajak daerah yang mencakup bidang usaha restoran dan hotel serta mewajibkan perusahaan yang akan berinvestasi di Mimika untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP Pratama Timika.

Selain menggarap wajib pajak di wilayah Mimika, KPP Pratama Timika juga menggarap potensi penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.Secara keseluruhan Kabupaten Mimika menyumbang penerimaan pajak sekitar 97 persen dari total penerimaan pajak KPP Pratama Timika.

DKI hapus sanksi pajak kendaraan bermotor 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diberlakukan selama masa PPKM Darurat. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021. Surat keputusan tersebut ditandatangi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati,pada Rabu, 14 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," tulis salah satu poin dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip, Kamis (15/7).

Lusiana juga menjelaskan, kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi adalah kendaraan dengan PKB maupun BBNKB yang jatuh temponya pada masa penerapan PPKM Darurat, yaitu tanggal 3-20 Juli 2021. 

Dia menyebut, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi, jika melunasi pembayaran pajak PKB atau BBNKB sebelum 20 Agustus 2021. "Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal," kata dia. 

Adapun pelayanan penghapusan sanksi pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pemungutan Pembayaran BPKB, gerai samsat, samsat keliling, dan samsat kecamatan. Selain itu, pembayaran PKB dan BBNKB ini juga bisa dilakukan melalui ATM.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat