Ilustrasi polisi memamerkan barang bukti pengungkapan penyalahgunaan narkoba. | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bodetabek

Bandar Narkoba Ditangkap Nekat Beraksi di Tengah Pandemi

Pelaku bermodus meletakkan narkoba di tong sampah

BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah pada pekan lalu. Tersangka berinisial RA (25 tahun) melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

"Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kepala Polrestro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7).

RA diringkus aparat berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. Tersangka merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Suprijadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat pun bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi dengan seseorang. Agar pergerakan tidak dicurigai, kata dia, aparat memantau pergerakan RA dari jarak jauh.

Setelah tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, menurut Suprijadi, pelaku turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan. "Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti," katanya.

Setelah diinterogasi, sambung dia, pelaku akhirnya mengakui hendak melakukan transaksi ganja dengan seorang pengedar lainnya berinisial R, yang hingga kini masih buron. RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R ketika menentukan tempat.

Menurut pengakuan RA, kata Suprijadi, R diminta untuk mengambil ganja di lokasi yang telah ditentukan, yaitu di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun ganja disimpan di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam. "Jadi, pelaku RA ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka R," kata Suprijadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

Sabu kemasan teh

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram. Aparat telah menangkap delapan orang anggota sindikat narkotika dari berbagai daerah terkait kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan dua bandar narkoba pada bulan Maret 2021 lalu. "Kami awalnya menangkap dua kurir sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Yunis di Jakarta, pekan kemarin.

Menurut Yusri, pelaku dalam beraksi berusaha mengelabui petugas dengan membungkus paket sabu menggunakan kemasan teh hijau asal Cina merek Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos. Dari tangan pelaku, kata dia, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 6,2 miliar, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hasil penyelidikan aliran dana hasil penjualan narkotika, diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu, dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," kata Yusri.

Rawan narkoba

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kataku. (kataku.media)

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorangmenilai Kabupaten Morowali Utara (Morut) merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba karena kondisi geografis wilayah tersebut cukup terbuka. "Kabupaten Morowali Utara merupakan kawasan yang rawan peredaran narkoba karena kawasan perairan dan jalan daratnya yang menghubungkan beberapa provinsi," katanya saat berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Morut di Kolonodale, Senin (5/7).

Dengan kondisi seperti itu, Kabupaten Morut sangat berpotensi menjadi lahan subur peredaran narkoba oleh para pengedar, baik yang berada di wilayah Morut maupun dari luar kabupaten itu. Selain letak wilayah terbuka, Kabupaten Morut juga merupakan daerah berkembang dengan industri pertambangannya yang menarik banyak investor dan tenaga kerja.

"Bisa dibayangkan, Sulteng ini merupakan daerah tertinggi keempat peredaran narkoba dari seluruh provinsi di Indonesia, dan Morut juga berpotensi tinggi menjadi daerah peredaran narkoba di Sulteng, apa tidak mengerikan," ujarnya.

Oleh karena itu dia mengingatkan masalah penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Sulteng saat ini sudah berada dalam tahap berbahaya. Sementara itu Wakil Bupati Morut H. Djira K dalam dialog tersebut sangat berharap kerja sama pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba antara BNN Propinsi Sulteng, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) KabupatenMorut dengan Pemerintah Kabupaten Morut bisa terus berjalan.

"Karena bahaya narkoba sangat merugikan dan berdampak buruk bagi siapa pun maka kita harus bersama-sama untuk memberantas penyalahgunaan narkoba ini,"ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat