Pedagang saat menata alat kesehatan yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Luhut Ancam ‘Pemain’ Obat

Masyarakat jangan ragu melaporkan oknum yang sengaja memainkan harga obat dan alkes.

JAKARTA – Beberapa jenis obat yang diindikasikan bisa menyembuhkan Covid-19 mengalami kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran. Pemerintah pun kini telah mengatur batas maksimal harganya sekaligus mengancam akan memidanakan siapa pun yang ‘bermain’ dengan obat maupun alat kesehatan (alkes) seperti oksigen.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas pelaku yang menaikkan harga obat secara tidak wajar semata untuk keuntungan pribadi. Ia tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19 dan memperburuk situasi yang sedang krisis saat ini.

“Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal,” ujar Luhut dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (3/7).

Dia mencontohkan, harga ivermectin yang disebut menghambat replikasi virus korona dalam beberapa penelitian, kini harganya sudah tidak wajar di pasaran. Harga normal ivermectin berada di kisaran Rp 7.500, tapi sudah ada yang menjual hingga ratusan ribu.

Luhut meminta kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya. “Saya tidak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut saja. Kita betul-betul tidak boleh main-main,” ujar dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga tertinggi obat untuk terapi Covid-19 seperti favipiravir, ivermectin, hingga Tocilizumab. Keputusan itu tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam masa pandemic Covid-19. HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan Telegram terkait penegakan hukum bagi ‘pemain’ harga obat-obatan Covid-19 hingga alkes. Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, jeratan hukum tidak hanya menjerat pihak yang menjual harga obat-obatan di atas HET, tapi juga bagi mereka yang melakukan penimbunan selama masa pandemi Covid-19. Karena itu, tim dari Polri juga telah merumuskan langkah-langkah untuk mendukung PPKM Mikro yang masih berjalan di beberapa Polda, terutama menjamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan.

photo
Petugas apotek melayani konsumen di salah satu apotek di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (29/6/2021). Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Bandung Raya, penjualan alat kesehatan, obat herbal dan vitamin di sejumlah apotek mengalami peningkatan hingga 50 persen dibandingkan dengan bulan lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

“Menjual harga yang lebih mahal, sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kita lakukan penegakan hukum, dan pihak kejaksaan mengatakan siap,” kata Agus.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Joanes Joko mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan oknum yang sengaja memainkan harga obat dan alkes.  “Jangan takut dan ragu, laporkan ke kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi,” ujar dia.

Tunggu uji klinis

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Pusat, Erlina Burhan mengatakan, antivirus yang memang definitif spesifik untuk Covid-19 sampai saat ini belum ada. Ahli ‘hanya’ mendapatkan informasi dari jurnal yang telat dimuat dan dari data-data akademisi yang dikeluarkan.

Akhirnya disimpulkan obat ini bisa membantu, walaupun bukan merupakan obat yang definitif untuk virus tersebut, seperti salah satunya remdesivir. Untuk ivermectin, kata Erlina, sebenarnya adalah obat antiparasit dan juga dipakai untuk hewan. “Untuk manusia sebagai obat cacing dan obat kudis,” ujar dia.

photo
Pedagang saat melayani calon pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021). Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 membuat penjualan alat kesehatan (Alkes), tabung oksigen, obat herbal dan vitamin di Pasar Pramuka mengalami peningkatan hingga 50 persen. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ada penelitian di Australia terhadap sel hewan, dikatakan penelitian tersebut ivermectin bisa mencegah replikasi virus korona. Namun karena ini obat cacing, untuk memakainya dan mengubah indikasinya harus ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM akan memberi izin kalau sudah uji klinis.

Oleh sebab itu, Erlina mengimbau, jika mau memakai ivermectin untuk obat Covid-19, semua pihak harus menunggu hasil uji klinis yang akan segera dilakukan di delapan rumah sakit. “Jadi sabar saja. Secara akademisi ivermectin dipakai untuk uji klinis saja,” ujar Erlina.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Daftar HET ‘obat’ Covid-19

1. Favipiravir 2OO mg, satuan tablet Rp 22.500

2. Remdesivir IOO mg injeksi, satuan vial Rp 510 ribu

3.  Oseltamivir 75 mg kapsul, satuan kapsul Rp 26 ribu

4. Ivermectin 12 mg satuan tablet Rp 7.500

Sumber: Kepmenkes

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat