Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) mencoba aplikasi pembelajaran bahasa Isyarat i-CHAT (I Can Hear and Talk) saat meninjau Sekolah Luar Biasa (SLB) Aisyiyah Kawalu pada kunjungan kerja di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kabar Utama

'Ivermectin untuk Terapi, Bukan Obat Covid-19'

Ivermectin produksi Indofarma merupakan obat antiparasit, bukan obat Covid-19.

JAKARTA -- Kementerian BUMN menegaskan, obat Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma Tbk merupakan obat antiparasit, bukan obat Covid-19. Namun, obat tersebut bisa digunakan untuk terapi bagi orang yang terjangkit Covid-19 atas persetujuan dokter.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah menyatakan bahwa Ivermectin sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19. "Justru beliau mengatakan, BPOM memberikan izin edar Ivermectin untuk antiparasit. Ivermectin ini, seperti disampaikan Pak Erick, itu bisa menjadi terapi untuk orang yang terkena korona," kata Arya, di Jakarta, Selasa (22/6).

Arya mengatakan, sampai saat ini belum ada obat khusus untuk Covid-19. Ia menekankan, Ivermectin tak berbeda dengan oseltamivir, favipiravir, dan remdesivir yang digunakan untuk terapi dan mendapatkan rekomendasi dari dokter.

"Ivermectin salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung dokter. Posisinya sama saja seperti oseltamivir, favipiravir, itu semua terapi dan belum ada satu pun mengatakan itu untuk korona," ungkap Arya.

Menurut Arya, Ivermectin telah digunakan di India dan dokter-dokter di Indonesia. Obat ini disebut telah memiliki jurnal ilmiah mengenai pemakaian Ivermectin sebagai terapi Covid-19. "Dulu Avigan dan Favipiravir juga Pak Erick yang maju dan bekerja adakan itu. Sekarang ketika Pak Erick ajukan obat generik yang murah, yaitu Ivermectin, kenapa diributkan? Padahal, sebelumnya tidak diributkan," kata Arya.

Ihwal izin edar BPOM untuk Ivermectin disampaikan Erick Thohir saat melakukan kunjungan ke kantor pusat PT Indofarma di Cikarang, Jawa Barat, Senin (21/6). Saat itu, Erick dengan tegas menyatakan bahwa Ivermectin merupakan obat antiparasit. "Obat Ivermectin, yaitu obat antiparasit, alhamdulillah, hari ini sudah keluar izin BPOM. Penggunaannya harus dapat izin dokter," ujar Erick, Senin.

Erick menegaskan, Ivermectin bukan obat Covid-19, melainkan salah satu obat untuk terapi penyembuhan akibat Covid-19. Erick menilai Ivermectin merupakan wujud ikhtiar untuk menurunkan kasus Covid-19. 

Saat ini, lanjut Erick, BUMN farmasi sedang melakukan uji stabilitas terhadap Ivermectin. "Obat ini sedang mulai produksi. Insya Allah, dengan kapasitas produksi 4 juta per bulan bisa menjadi solusi untuk menghadapi Covid-19," katanya.

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa Ivermectin berpotensi untuk membantu penyembuhan Covid-19. "Ivermectin jadi salah satu obat yang berpotensi untuk pengobatan Covid-19 dan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Nadia kepada Republika, Selasa (22/6).

Obat tersebut, kata Nadia, bisa digunakan di bawah pengawasan dokter, termasuk untuk dosis dan penggunaannya. Kendati demikian, Nadia mengaku bahwa Kemenkes tidak berencana mendistribusikan obat ini. "Tetapi, obat ini sesuai dengan rekomendasi BPOM," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Akun resmi Kementerian BUMN RI (kementerianbumn)

BPOM dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/6) menyatakan, publikasi di media mengenai penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19 tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19.

"Ada banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinis," demikian pernyataan BPOM dalam laman resminya.

BPOM melanjutkan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Erick Thohir (erickthohir)

Kendati demikian, apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. "Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya."

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan sindrom Stevens-Johnson.

Saat ini, Ivermectin banyak Ivermectin dijual melalui platform daring. Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform daring. "Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat