Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pemeriksaan Pimpinan KPK Dijadwal Ulang

KPK mengaku sudah mendapat penjelasan materi periksaan di Komnas HAM.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menunda pemeriksaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Penyebabnya, pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan kedua Komnas HAM dan mengirim utusannya sehari sebelum pemeriksaan, Senin (14/6).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, sebagai gantinya, pimpinan KPK telah berkomitemen memenuhi panggilan pada Kamis (17/6).

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata dia menjelaskan ihwal penundaan pemeriksaan tersebut, kemarin.

TWK yang merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi asisten sipil negara (ASN) mendapat kritikan dari berbagai pihak setelah 75 pegawai terbaik KPK dinyatakan tidak lolos. Belakangan terungkap, materi TWK bermasalah dan di luar tugas pemberantasan korupsi. TWK juga diduga mengandung pelecehan seksual hingga pelanggaran hak asasi manusia sehingga dilaporkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Komnas HAM.

photo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6). - (Republika/Thoudy Badai)

Anam menjelaskan, sesuai surat Komnas HAM, pimpinan lembaga antirasuah telah dijadwalkan diperiksa pada Selasa (15/6). Itu adalah jadwal kedua setelah pada Senin pekan lalu, pimpinan KPK tidak hadir penggilan pertama. Namun, pada Senin (14/6) sore, KPK mengirimkan surat atas respons pemanggilan kedua serta mengutus Biro Hukum KPK.

Kedatangan Biro Hukum itu, kata Anam, sekaligus mengatur tata cara, apa saja, dan bagaimana penjadwalan terkait pengambilan keterangan yang dibutuhkan. KPK juga akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan Komnas HAM untuk proses pendalaman, klarifikasi, informasi, dan kemungkinan termasuk penjelasan yang lebih komprehensif.

Pada pertemuan dengan Biro Hukum KPK, Anam mengaku telah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan, termasuk konteks pemanggilan. Ia berharap pertemuan dengan pimpinan KPK dapat terwujud sehingga tim dari Komnas HAM bisa mendapatkan berbagai informasi. "Jadi, hari ini seyogianya ada pemeriksaan, namun ditunda sampai Kamis," katanya.

Sebelumnya, Anam menjelaskan pemanggilan tersebut hendaknya dimaknai sebagai kesempatan dan hak KPK memberikan informasi yang dibutuhkan. Sebab, Komnas HAM juga telah memeriksa berbagai pihak terkait lainnya, seperti pelapor dan Badan Kepegawaian Negara. Komanas HAM ingin menggali keterangan dari pihak terlapor dugaan pelanggaran HAM sebelum membuat kesimpulan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kedatangan Tim Biro Hukum KPK ke Komnas HAM pada Senin. Mereka diminta mendapatkan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali, kemarin.

Menurut dia, Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan. KPK, kata Ali, selanjutnya akan membahas dan menyiapkan informasi tersebut. "Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," kata Ali.

Transparansi TWK

Selain melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam TWK, sejumlah pegawai KPK yang menjadi korban juga meminta secara resmi hasil tes yang membuat mereka tidak lulus tersebut. Namun, KPK hingga saat ini belum bisa memberikan dokumen yang diminta. Ali Fikri beralasan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tengah melakukan koordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.

Menurut Ali, hingga Selasa (15/6), KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait TWK. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja.

Kemudian dapat diperpanjang 7 hari dengan memberikan alasan tertulis. "KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat