Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Direksi dan Dewas BP Jamsostek membahas perlindungan untuk pada guru agama di seluruh Indonesia. | BP Jamsostek

Nasional

Kemenag Upayakan Jamsostek untuk Guru Agama dan GTK

Guru agama harus mendapatkan perlindungan jamsostek.

 

 

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membicarakan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para guru agama dan tenaga pendidikan di lingkungannya. Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan perlindungan dan dapat meningkatkan performa pengabdiannya kepada negara.

Pada 2019 tercatat jumlah guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia mencapai 182.696 orang. Pada 2021, Kemenag menetapkan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru honorer kemenag sebanyak 27.303. Ini terdiri dari 22.927 guru Pendidikan Agama Islam dan sisanya sebanyak 4.376 adalah guru agama lain. Ini belum termasuk guru honorer yang mengajarkan materi pendidikan agama yang sudah mengabdi hingga 10 tahun dan lebih. Jumlah mereka mencapai ratusan ribu orang.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BP Jamsostek. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, belum lama ini saat menyambut jajaran direksi dan dewan pengawas BP Jamsostek.

Pihaknya berkomitmen untuk membahas jamsostek dan mendorong jajarannya untuk menjadi peserta berbagai program di dalamnya. Sebab hal ini merupakan amanah UU RI No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Presiden juga sudah mengeluarkan instruksi Nomor 2/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan jamsostek untuk guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut menjelaskan risiko kerja selalu ada, tak terkecuali bagi guru-guru madrasah di daerah. Hal ini tak mungkin dapat ditangani jajarannya satu persatu. Di sinilah BP Jamsostek memainkan peranannya untuk membantu para guru mendapatkan perlindungan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. “Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag. 

Pihak Kemenag juga berharap agar BP Jamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek. 

Dengan adanya instruksi presiden Nomor 2/2021, semakin banyak lembaga Negara dan pemerintah daerah yang mendaftarkan personelnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro.

Dia menjelaskan, dibanding dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro. 

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan pihaknya mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. 

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Cilincing Rotua Melasari menjelaskan, audiensi Direksi dan Dewas BP Jamsostek bersama Kementerian Agama merupakan upaya awal untuk melindungi banyak guru agama di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan. “Kami prinsipnya di Cabang Jakarta Cilincing siap mendukung dan segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh non ASN di kementerian agama serta guru madrasah yang tentunya ada di lingkungan operasional kami.” Ungkap Haryani.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat