Nasional
HRS Minta Bebas Murni
HRS sempat ditegur majelis hakim karena mengenakan syal bendera Palestina dalam persidangan.
JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta proses hukum atas dirinya dihentikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5). HRS menyatakan, penghentian proses hukum terhadap dirinya dan para pihak yang didakwa dalam kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk memenuhi rasa keadilan.
Ia menilai, hal itu sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dari pihak yang anti-agama dan anti-Pancasila. “Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan,” ujar HRS, Kamis (20/5).
Dalam pleidoinya, HRS mengatakan, seluruh pasal yang didakwakan kepadanya tidak terpenuhi. Misalnya, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut HRS, pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. HRS dan panitia tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bahkan sudah berusaha keras mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mengimbau peserta maulid mematuhi prokes.
Panitia pun, kata HRS, sudah menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan bilik disinfektan serta juga menyiapkan petugas untuk mengatur dan menjaga jarak peserta. "Tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi sehingga harus dibatalkan demi hukum, apalagi sudah bayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata HRS menegaskan.
HRS juga menolak bila dirinya dijerat Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia mengatakan, ia dan panitia sejak sebelum dan saat serta sesudah pelaksanaan acara Maulid Nabi SAW di Petamburan sangat kooperatif dengan semua pejabat dan petugas.
Bahkan, pemerintah ikut menyumbang ribuan masker untuk peserta maulid dan masker tersebut dibagikan oleh HRS dan panitia kepada peserta maulid. Sehingga semua unsur Pasal 216 Ayat (1) KUHP tersebut sama sekali tidak terpenuhi.
HRS mengutip keterangan ahli teori pidana Abdul Choir Ramadhan yang menyatakan Pasal 216 Ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB dan prokes. Alasannya karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes sehingga penerapan pasal tersebut tidak tepat. Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Suparman Nyompa sempat menegur HRS karena mengenakan syal Indonesia-Palestina.
"Itu pakai atribut Palestina ya. Maksud saya begini, karena kita jaga muruah persidangan, kebetulan ini persidangan di negara, kita bersihkan di persidangan. Jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti," kata hakim Suparman. Mendengar teguran hakim, HRS pun langsung mencopot syal yang melingkar di lehernya.
Pleidoi HRS ini sebagai jawaban dari tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (17/5) lalu. Jaksa meyakini HRS melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Jaksa menjerat HRS dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.