Ilustrasi pengurusan beasiswa peserta Jamsostek di kantor Jakarta Sudirman | Erdy Nasrul

Nasional

Puluhan Anak Dapat Beasiswa Jamsostek

Nilai beasiswa BP Jamsostek naik 1.350 persen.

 

 

JAKARTA — BP Jamsostek Kantor Jakarta Sudirman memberikan beasiswa kepada 91 anak tenaga kerja. Mereka terdiri dari enam siswa TK, 32 siswa SD, 16 siswa SMP, 20 orang siswa SMA, dan 17 orang mahasiswa perguruan tinggi. 

Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Erni Purnamawati menjelaskan manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak masing-masing peserta program Jamsostek secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan. Nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. 

Manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 12 juta per anak. Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Berikut penjelasan lengkap besaran bantuan beasiswa BP Jamsostek: Pertama, TK Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 2 tahun. Kedua, SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 6 tahun. Ketiga, SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun. Keempat, SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun. Kelima, Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Kantor BP Jamsostek Jakarta Sudirman mencatat total bantuan biaya pendidikan yang diberikan mencapai Rp. 672.500.000.

“Bantuan ini adalah wujud negara hadir membantu anak-anak negeri sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan sampai jenjang yang tinggi,” kata Erni dalam keterangannya pada Rabu 19 Mei 2021.

Beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan. Peraturan itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.

"Kami membayarkan beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, bantuan tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” kata Erni

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat