Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan l | Republika/Prayogi

Nasional

MKD Bahas Aduan Azis Syamsuddin pada Selasa

MKD telah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.

JAKARTA—Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, aduan dan masalah yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dibahas Selasa (18/5). Pembahasan akan dilakukan saat MKD dan DPR menggelar rapat pleno.

"Bagaimana menyangkut masalah Azis pada tanggal 18 besok. Rapat pleno antara pimpinan dan anggota, lima pimpinan (DPR) dengan 12 anggota dewan, 17 semuanya," ujar Aboe di Kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (16/5).

Rapat pleno juga akan membahas tiga laporan aduan terhadap Azis yang sudah masuk ke MKD. Nantinya, MKD akan terlebih dahulu mengklarifikasi laporan aduan yang masuk dalam rentang waktu dua pekan.

"MKD tidak bisa secepat itu bergerak. Dia harus mendapatkan rapat pleno dan dia harus dulu klarifikasi dari surat-surat masukan sesuai tata beracara di MKD," ujar Aboe.

Ditanya kapan MKD akan memanggil Azis, Aboe menjawab pihaknya terlebih dahulu harus menggelar rapat pleno. Namun ia tak mengungkapkan lebih detail, bagaimana proses selanjutnya setelah rapat tersebut.

"Bukan (pemanggilan Azis). Kita baru rapat pleno untuk membahas soal bagaimana soal Azis Syamsudin, karena sudah ada tiga pengaduan itu saja," ujar anggota Komisi III DPR itu.

MKD telah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin. Nama politikus Partai Golkar tersebut terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Azis diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

KPK sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (7/5) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengaku Azis telah mengonfirmasi tak bisa memenuhi pemanggilan KPK. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5) lalu.

Ali mengatakan, Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. "Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat