Nasional
Pemerintah Tegaskan Pabrik Gula Wajib Miliki Kebun Tebu
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan.
JAKARTA – Pemerintah mempertegas kembali kewajiban setiap pabrik gula memiliki kebun tebu sebagai sumber bahan baku guna memperkuat tata kelola industri gula nasional dan mendukung percepatan swasembada gula. Langkah tersebut ditegaskan bukan sebagai kebijakan baru, melainkan penegakan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam regulasi selama lebih dari satu dekade.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, penegasan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar produksi gula nasional semakin bertumpu pada pasokan bahan baku dari dalam negeri.
Menurut Amran, kewajiban kepemilikan kebun tebu telah diatur sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 43 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa membedakan waktu penerbitan izin usaha.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” ujarnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik. Ketentuan tersebut disusun untuk menjaga keberlanjutan pasokan tebu nasional sekaligus mengurangi potensi persaingan bahan baku antara industri dan petani.
Meski demikian, menurut Amran, implementasi aturan tersebut selama ini belum berjalan optimal. Ia menyebut dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku, sedangkan perusahaan lainnya masih perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” katanya.
Selain memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah juga menilai penataan industri gula diperlukan untuk memperbaiki kondisi pasar gula nasional. Menurut Amran, selama beberapa tahun terakhir gula kristal rafinasi berbahan baku impor diduga masuk ke pasar konsumsi sehingga memengaruhi penyerapan gula produksi dalam negeri.
Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak terhadap kinerja industri gula nasional. PT Perkebunan Nusantara, misalnya, disebut mengalami tekanan penjualan yang berkontribusi terhadap kerugian sekitar Rp600 miliar. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Dony Oskaria juga menyampaikan PT Sinergi Gula Nusantara membukukan kerugian sekitar Rp680 miliar pada 2025.
Menurut Amran, dampak tersebut juga dirasakan petani tebu. Harga tetes tebu atau molase, kata dia, sempat turun dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Di sejumlah daerah sentra tebu, hasil panen petani juga dilaporkan sempat menumpuk karena belum seluruhnya terserap pasar.
“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” ujar Amran.
Persoalan penyerapan hasil panen itu memicu aksi penyampaian aspirasi petani di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah menilai perbaikan tata niaga gula menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani tebu.
Dalam upaya memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Amran mengatakan pemerintah juga memperoleh dukungan dari DPR. Ia menyebut Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian dan BUMN pada April 2026 mendukung penegakan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi perusahaan gula rafinasi.
Pemerintah juga tengah mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 karena dinilai masih menyisakan ruang interpretasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan kewajiban tersebut.
“Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki,” kata Amran.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan revisi PP Nomor 26 Tahun 2021, termasuk penghapusan pengecualian dalam Pasal 30 ayat (2) agar seluruh produsen gula kristal rafinasi memiliki kewajiban membangun kebun tebu secara terintegrasi.
“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” ujarnya.
Selain penataan regulasi, pemerintah juga mempercepat program peningkatan produktivitas tebu melalui peremajaan tanaman atau bongkar ratoon. Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan meningkat menjadi 150.000 hektare pada tahun depan.
Program tersebut dinilai penting mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah memasuki usia tua sehingga produktivitasnya terus menurun. Melalui peremajaan, pemerintah berharap produksi tebu dapat meningkat dan kebutuhan bahan baku industri semakin banyak dipenuhi dari dalam negeri.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil, menyatakan mendukung penegakan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri gula. Menurut dia, langkah tersebut perlu diikuti dengan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi agar pasar gula konsumsi memberikan ruang yang lebih baik bagi hasil produksi petani.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menetapkan target swasembada gula dipercepat menjadi dua tahun, lebih cepat dibandingkan target awal empat tahun. Menurut Amran, penegakan kewajiban kepemilikan kebun, pembenahan tata niaga gula, serta percepatan peremajaan tanaman menjadi tiga langkah utama yang disiapkan pemerintah untuk mencapai target tersebut.
“Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata,” kata Amran.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
