Iqtishodia
Marbot Masjid dan Ikhtiar Menyiapkan Masa Pensiun yang Berkah
DPLK Syariah membuka peluang perlindungan finansial bagi marbot.
OLEH Irfan Syauqi Beik (Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University)
Ada satu inovasi menarik yang layak diapresiasi dan ditiru secara lebih luas. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjalin kolaborasi dengan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengikutsertakan para marbot masjid sebagai peserta DPLK Syariah.
Hal ini tertuang dalam kerja sama yang diluncurkan di Muamalat Tower, Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026. Sekilas, hal ini tampak sederhana, namun maknanya sangat dalam. Marbot sebagai sosok yang mengabdikan hidupnya untuk mengurus rumah Allah, seperti membersihkan masjid, mengumandangkan azan, dan menjaga kenyamanan jamaah, kerap tanpa dukungan penghasilan tetap yang memadai, apalagi jaminan hari tua.
Banyak di antara mereka berniat melayani umat melalui pengurusan masjid hingga akhir hayat. Namun, keikhlasan itu semestinya tidak menghalangi hak mereka atas kesejahteraan yang layak di masa senja.
Kolaborasi DMI dan Asosiasi DPLK ini menjadi ikhtiar nyata menghadirkan payung perlindungan finansial bagi kelompok yang selama ini luput dari perhatian sistem jaminan hari tua formal. Ia juga menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa menyiapkan masa pensiun bukan hanya urusan pegawai kantoran atau profesional bergaji tetap, melainkan kebutuhan setiap insan, termasuk mereka yang mengabdikan diri di jalan dakwah dan pelayanan umat.
Pensiun sesungguhnya bukan berhenti beraktivitas. Ia adalah masa memindahkan aktivitas kerja rutin menjadi aktivitas produktif lainnya, entah itu ibadah, usaha mandiri, berbagi ilmu, atau kontribusi sosial lain yang bernilai.
Namun, agar masa transisi ini dapat dijalani dengan tenang, dibutuhkan bekal finansial yang memadai. Usia harapan hidup yang terus meningkat membuat rentang masa pensiun bisa mencapai 15–20 tahun atau lebih. Sementara itu, pendapatan rutin berhenti, kebutuhan hidup dan kesehatan tetap berjalan, dan inflasi terus menggerus nilai uang dari waktu ke waktu.
Karena itu, menyiapkan dana pensiun sejak dini adalah bagian dari ikhtiar menjaga kemandirian dan martabat, sekaligus wujud amanah menjaga harta yang dititipkan Allah kepada kita.
Salah satu instrumen utama untuk menyambut masa pensiun ini adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK merupakan badan hukum yang diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Sifatnya yang portabel, tidak terikat pada satu tempat kerja, menjadikan DPLK relevan bagi siapa saja, baik itu pekerja lintas sektor, wiraswasta, maupun para marbot yang mengabdi di masjid tanpa status kepegawaian formal.
Yang membedakan DPLK Syariah dari DPLK konvensional bukan sekadar label. DPLK Syariah menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, menggunakan akad wakalah bil ujrah dan/atau mudharabah, dengan instrumen investasi pada efek syariah seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan deposito syariah.
Pengawasannya pun berlapis. Selain pengawasan reguler sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat pula pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan setiap penempatan dana melalui proses screening kepatuhan syariah, termasuk purifikasi atas pendapatan nonhalal yang mungkin timbul.
Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI.
Mengapa harus DPLK Syariah? Jawabannya berpijak pada dalil yang kokoh. Allah berfirman dalam QS. Al-Hasyr (59): 18 yang memerintahkan setiap diri memperhatikan dan mempersiapkan bekal untuk hari esok. Inilah landasan utama bagi perencanaan keuangan masa depan, termasuk masa pensiun.
Dalam QS. An-Nisa (4): 9, Allah juga mengingatkan agar kita tidak meninggalkan generasi penerus dalam kondisi lemah secara ekonomi. Pengelolaan dana pensiun syariah pun secara tegas menghindarkan peserta dari unsur riba, gharar, dan maisir, sejalan dengan larangan dalam muamalah.
Lebih jauh, DPLK Syariah sejatinya merupakan ikhtiar yang dibingkai oleh keenam tujuan pokok syariah (maqashid al-syariah). Hifz al-din (menjaga agama) terwujud karena pengelolaan dana yang bebas riba menjaga ketenangan beribadah peserta.
Hifz al-nafs (menjaga jiwa) hadir karena manfaat pensiun menjamin kebutuhan hidup dan kesehatan dasar di usia lanjut. Hifz al-‘aql (menjaga akal) terjaga karena ketenangan finansial mengurangi tekanan pikiran sehingga peserta tetap mampu berpikir jernih dan produktif.
Hifz al-nasl (menjaga keturunan) terpenuhi karena dana pensiun yang terencana mencegah generasi penerus mewarisi beban ekonomi. Hifz al-mal (menjaga harta) terjamin melalui investasi yang halal dan produktif.
Sedangkan hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) tercermin dari penempatan dana pada instrumen syariah yang berkelanjutan, sebagai perluasan kontemporer dari maqashid syariah bagi kelestarian alam. Keenam dimensi ini menegaskan bahwa DPLK Syariah bukan sekadar produk keuangan, melainkan bagian dari ikhtiar menyeluruh menjaga kemaslahatan hidup manusia.
Manfaat DPLK Syariah juga melampaui kepentingan individu peserta. Dana kelolaannya dapat diarahkan ke sukuk negara maupun korporasi dan pembiayaan produktif berbasis syariah sehingga turut menggerakkan sektor riil.
Prinsip bagi hasil dan larangan riba menciptakan distribusi manfaat yang lebih adil, sementara perluasan kepesertaan ke kelompok informal, termasuk pekerja lepas dan pelaku UMKM, memperkuat inklusi keuangan syariah nasional. Pada akhirnya, semua ini membangun budaya investasi yang halal dan berkah bagi generasi mendatang.
Dari sisi perkembangan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tren yang cukup menggembirakan meski masih perlu dipacu lebih jauh. Total aset dana pensiun nasional per Juli 2026 tercatat mencapai Rp 1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen secara tahunan, dengan aset program pensiun sukarela (gabungan DPPK dan DPLK) sebesar Rp 409,19 triliun.
Sementara itu, sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah (PPDP Syariah) tercatat memiliki aset Rp 70,8 triliun per Oktober 2025, tumbuh 6,21 persen secara tahunan. Adapun dana pensiun syariah secara khusus memiliki aset sekitar Rp 4,7 triliun dengan 143 ribu peserta.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa pangsa dana pensiun syariah masih relatif kecil dibandingkan potensi pasar umat Islam Indonesia yang begitu besar. Sebuah ruang pertumbuhan yang mestinya terus digarap secara serius.
Di sinilah pentingnya upaya penguatan literasi dan inklusi. Kolaborasi DMI dengan Asosiasi DPLK untuk para marbot masjid layak menjadi rujukan. Ikhtiar semacam ini memperlihatkan bagaimana dakwah berbasis masjid dapat menjadi kanal edukasi sekaligus jalur distribusi produk keuangan syariah hingga ke akar rumput.
Model ini selaras dengan berbagai inisiatif lain, seperti program literasi tahunan yang digagas bersama pemangku kepentingan, sinergi antarasosiasi industri, kolaborasi dengan perguruan tinggi, hingga digitalisasi layanan pendaftaran dan simulasi manfaat DPLK syariah agar lebih mudah diakses generasi muda maupun pekerja informal.
Kembali kepada kisah para marbot masjid, ada pelajaran berharga yang bisa kita petik. Mereka mungkin tidak pernah meminta imbalan besar atas pengabdiannya, dan boleh jadi berniat terus melayani umat hingga akhir hayat.
Namun, justru di titik itulah keberkahan sejati hadir, yaitu ketika umat, melalui kolaborasi kelembagaan yang tepat, turut menjaga kesejahteraan mereka yang selama ini menjaga rumah ibadah kita.
Semoga ikhtiar ini menjadi inspirasi agar semakin banyak kelompok, seperti guru ngaji, penggerak masjid, pekerja informal, hingga seluruh lapisan masyarakat, mendapatkan akses pada instrumen investasi pensiun syariah demi masa pensiun yang benar-benar berkah dan sejahtera, dunia hingga akhirat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
