Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Membatalkan Pesanan Diganti Voucher

Bagaimana hukumnya membatalkan pesanan diganti dengan voucher?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

 

Beberapa marketplace membuat aturan, salah satunya apabila barang yang dibeli oleh konsumen itu cacat, maka marketplace akan memberikan kompensasi berupa voucher atau poin yang hanya bisa ditukarkan dengan produk marketplace tersebut.

Dalam transaksi pembelian konsumen melalui marketplace, di mana objek yang dibeli itu inden (akan diserahkan kemudian), tetapi uang ditransfer secara tunai, maka transaksi ini adalah jual beli salam yang dibolehkan dengan memenuhi ketentuannya.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa melakukan salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui”. (HR Bukhari).

Dengan jelas, hadis ini memperkenankan salam dengan syarat waktu dan objek yang dipesan itu jelas. Berdasarkan dalil ini seluruh ulama konsensus bahwa salam diperkenankan.

Dari aspek maqashid, salam memberikan manfaat kepada pembeli dan penjual, di mana penjual mendapatkan dana tunai sebagai modal untuk mengelola usahanya. Sedangkan pembeli mendapatkan harga murah karena ada diskon.

Menurut fikih, setiap ada transaksi pembelian, di mana objek jual beli itu inden atau tidak ada di tempat akad dan hanya diketahui melalui ciri-ciri dan kriterianya (seperti yang terjadi pada jual beli melalui marketplace), maka itu harus ada khiyarru’yah.

Maksudnya, pembeli diberikan hak untuk membatalkan transaksi pembelian saat barang yang diterimanya itu tidak sesuai pesanan, dengan kriteria cacat berat.

Ketentuan tentang khiyarru’yah ini untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Hal ini merujuk pada ketentuan tentang ta’widh (ganti rugi), sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).

Karena itu, marketplace tidak diperbolehkan - menurut fikih - untuk memberikan kompensasi berupa voucher tetapi nilainya jauh lebih rendah atau tidak sesuai dengan kerugian riil yang dialami konsumen.

Selain nilai kompensasinya harus senilai dengan kerugian yang dialami konsumen, kompensasi dengan voucher ini harus disetujui konsumen. Maksudnya, marketplace harus menyediakan terms and conditions yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk setuju atau tidak setuju.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat