Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pengacara Tegaskan Ada Diskriminasi HRS

HRS sempat bersitegang dengan jaksa karena keberatan dengan pertanyaan HRS.

JAKARTA--Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo menilai, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bisa meringankan HRS. Hal itu karena saksi sudah banyak menjelaskan fakta lapangan sesuai apa yang ada.

“Semuanya meringankan Habib Rizieq Shihab,’’ kata dia ketika ditemui di depan PN Jaktim, Kamis (22/4).

Sugito mengungkapkan, sempat ada ketegangan saat HRS mengajukan pertanyaan kepada para saksi. JPU memotong pertanyaan HRS yang dianggap mengarahkan jawaban saksi. Menurut Sugito, HRS hanya ingin menanyakan fakta di lapangan berdasarkan penuturan saksi.

Mengutip keterangan saksi menyoal pertanyaan HRS, Sugito mengatakan saksi kompak menjelaskan sanksi pelanggaran prokes adalah sanksi administrasi. Bukan sebaliknya sanksi pidana yang kini diperkarakan pada HRS. “Tapi sekarang kita harus mengambil risiko pidana secara hukum. Dan ya kita jalani saja,’’ ujarnya.

photo
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Lebih jauh menurut Sugito, para saksi juga kompak menyebut jika memang banyak pelanggaran prokes yang ditindak secara administrasi tapi tidak ditindak secara pidana di Indonesia. Termasuk, saat penutupan Sarinah 10 Mei 2020 silam.

Dengan dasar itu, pihaknya akan tetap menekankan ada diskriminasi menyoal laporan prokes. Khususnya, ketika di Indonesia hanya ada tiga kasus yang dipidanakan, dan semuanya ditegaskan Sugito mengarah kepada HRS. “Diklaim mereka tidak ada diskriminasi, tapi faktanya ada,” tegas dia.

Saat persidangan, HRS sempat bersitegang dengan jaksa penuntut karena keberatan dengan pertanyaan HRS kepada para saksi. "Di mana menggiringnya? Ini bertanya fakta yang dilakukan saksi. Bukan pendapat," tegas HRS kepada para jaksa sambil menunjuk-nunjuk, Kamis (22/4).

Tak berhenti di sana, jaksa kembali menyebut jika pertanyaan itu tetap menggiring pernyataan saksi. Menanggapi hal tersebut, HRS langsung berdiri dan menunjuk-nunjuk jaksa sambil marah jika jaksa nyatanya ketakutan karena pernyataan saksi bisa membongkar rahasia jaksa.

"Terbongkar bagaimana ketakutan anda. Anda semua takut, Anda semua takut," kata HRS terus mengulang.

Mencoba menengahi, majelis hakim melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis hakim, juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. "Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaanya," tutur hakim.

Mencoba mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum, jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," tegas HRS. Hal tersebut juga kembali dilerai Majelis Hakim dengan meminta Jaksa untuk tidak memotong pertanyaan HRS.

Keterangan saksi

Dalam lanjutan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, salah seorang saksi, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono menyatakan HRS telah mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan, empat hari pascakedatangannya ke Indonesia.

Menurut saksi kepada jaksa, ajakan itu disampaikan HRS saat menghadiri Maulid Nabi di Tebet sehari sebelumnya, 13 November. "HRS meminta massa dan para habib hingga ulama untuk meramaikan acara di Petamburan," katanya.

Karenanya, berdasarkan pengakuan itu, pihaknya juga sempat diminta untuk mengamankan acara Maulid Nabi tersebut. Khususnya, ketika ada berbagai perwakilan yang hadir, termasuk dari pihak Wagub DKI.

Mendengar hal tersebut jaksa mempertanyakan Budi, apakah mereka siap hadir saat itu. Menurut Budi, mereka merespons dengan nada siap sependengarannya di pengeras suara. "Kami sadar itu suara HRS," ujar Budi.

Selain Kapolsek Tebet, jaksa penuntut rencananya menghadirkan 13 saksi lain pada sidang yang digelar Kamis (22/4). Namun, hanya sembilan saksi yang akan dimintai keterangan. Yakni, Kapolsek Tebet Budi Cahyono, lalu Tamam sebagai anggota Polri, Cecep Sutrisna sebagai karyawan swasta, dan Arifin selaku PNS di Pemprov DKI Jakarta.

Setianto, Hendra Mulyanto dan Abda Ali selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, serta Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta. Terakhir, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat