Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Pemerintah diminta konsisten dan tegas dalam kebijakan pelarangan mudik. | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Nasional

Sejumlah Daerah Dibolehkan Mudik

Pemerintah diminta konsisten dan tegas dalam kebijakan pelarangan mudik.

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dalam regulasi terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Namun, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan sebagai pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Kriteria tersebut yaitu untuk perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu, terdapat wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik. “Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan Menhub tadi yang masih boleh melakukan kegiatan pergerakan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (8/4).

Budi mengatakan, terdapat sejumlah transportasi darat yang dilarang mengangkut penumpang. Yang dilarang yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pelarangan sementara penggunaan transportasi udara juga masih ada pengecualian. Keistimewaan itu diberikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia. Pelarangan juga tidak berlaku untuk operasional penerbangan khusus repatriasi.

“Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” kata Novie.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan, hampir seluruh angkutan penumpang umum pada periode larangan mudik tak diizinkan. Pengecualian hanya untuk pekerja migrant, tapi diimbau untuk tidak datang ke Indonesia. Namun, Kemenhub tetap akan menyiapkan jika kondisi darurat termasuk kalau ada penggantian ABK kapal.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, angkutan mudik Lebaran 2021 menggunakan moda kereta api antarkota tidak beroperasi. “Akan kami tiadakan jadi tidak ada sama sekali,” ujar Danto. Sementara angkutan perkotaan seperti KRL, MRT, dan LRT masih beroperasi. Hanya saja, Danto mengatakan, terdapat pembatasan jam operasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPTJ 151 (bptjkemenhub)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh kelompok pengecualian antara lain surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI-Polri, surat izin pimpinan ini diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan langsung.

“Kemudian untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing,” kata Wiku.

Itu pun, kata Wiku, surat izin tersebut hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan saja, baik pergi atau pulang. Pengecualian juga hanya berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas.

“Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” kata Wiku.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah konsisten terhadap kebijakan larangan mudik. Pemerintah beberapa kali mengeluarkan imbauan dan larangan untuk bepergian saat libur panjang. Namun faktanya, tetap ada peningkatan mobilitas warga pada beberapa hari libur panjang yang lalu.

“Konsistensi penerapan kebijakan di lapangan harus dilakukan untuk mencapai hasil seperti yang diharapkan. Larangan aktivitas mudik harus adil dan konsisten,” kata Puan.

Daerah Pengecualian

·         Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

·         Jabodetabek

·         Bandung Raya

·         Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

·         Yogyakarta Raya

·         Solo Raya

·         Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

·         Makassar, Minahasa, dan Maros.

 

Sumber: Kemenhub

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat