Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

MUI: Dam Haji Bisa Dibawa ke Tanah Air Usai Disembelih di Tanah Suci

BP Haji menyebut besarnya potensi ekonomi apabila dam disembelih di Tanah Air.

REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am mengungkapkan, penyembelihan dam haji di Tanah Air yang diusulkan pemerintah tidak sah. Ni'am mengungkapkan, hukum tersebut berdasarkan teori usul fiqh al-Kulliyat al-Khams dimana penyembelihan dam masuk dalam maslahah mulghah.  “Penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram, itu tidak sah,” ujar...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tarik Ulur Penghunian Kampung Susun Bayam

Warga Kampung Bayam yang berada di huntara memutuskan untuk tidak hadir.

SELENGKAPNYA

Menimbang Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

Upaya politisasi angka kemiskinan sering berakhir dengan salah arah kebijakan.

SELENGKAPNYA

Pijar Islam dari Jantung Hilirisasi Nikel Morowali

Puluhan pekerja asing dari China mengucapkan syahadat di Morowali.

SELENGKAPNYA