Pekerja membersihkan lingkungan bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (6/4/2021). Pemkot Madiun mempersiapkan bangunan bekas RTM tersebut untuk menampung para pemudik Lebaran yang positif Covid-19 guna menjalani isolasi. | SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Kemenhub Cegat Pemudik di 300 Titik 

Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi larangan mudik.

JAKARTA -- Pemerintah serius melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah akan melakukan pembatasan dan upaya lain untuk menekan mobilitas, baik untuk perjalanan darat, laut, atau kereta api. 

Untuk perjalanan darat, Budi menyebutkan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Pemerintah, kata dia, secara tegas akan melarang siapapun yang berniat melakukan perjalanan mudik. 

"Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga kami menyarankan agar bapak-ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas, Rabu (7/4). 

Ia mengatakan, Kemenhub dan Polri tidak akan segan melakukan tindakan untuk kendaraan pribadi yang tetap nekat mudik. Namun seperti apa sanksi yang akan diterapkan, pemerintah masih menggodoknya. 

Untuk perjalanan laut, pemerintah akan memastikan izin pergerakan hanya akan diberikan kepada sektor yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya. Artinya, mobilitas via laut pun dibatasi. 

"Bagi daerah-daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jatim, saya mengimbau tidak melakukan mudik," kata Budi. 

Sedangkan untuk perjalanan kereta api, pemerintah bakal membatasi muatan dan hanya memberikan izin keberangkatan untuk kereta di zona aglomerasi. Misalnya, pergerakan di wilayah Jabodetabek di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Gerbangkertasusila di Jawa Timur, dan Bandung di Jawa Barat. 

"Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi yang terdapat suatu pergerakan," katanya. 

Pemerintah sebelumnya telah memastikan melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Meskipun begitu, terdapat sejumlah kriteria yang membolehkan masyarakat melakukan perjalanan selama larangan mudik diberlakukan.

"Masih ada peluang kepada orang seperti aparat sipil, PNS, TNI/Polri atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus. Jadi misal ada keluarga sakit, orang tua meninggal atau kepentingan tugas," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4).

Menurut dia, nantinya akan ada ada persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan saat mudik dilarang. Orang tersebut harus membawa surat tugas terkait perjalanan yang dilakukan. “Dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat, namun sangat kecil sekali,” tutur Budi.

Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi larangan mudik. Kementerian Perhubungan sudah menyelesaikan pembuatan regulasi persebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, bakal menutup tiga terminal bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) selama larangan mudik Lebaran 2021, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sedangkan Terminal Pulogebang akan tetap beroperasi. 

Syafrin menjelaskan, Terminal Pulogebang beroperasi hanya untuk melayani perjalanan darurat. Selain itu, penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan bus pun akan dilakukan secara selektif. "Apakah terkait dengan keperluan mendesak, misalnya, keluarga kedukaan, ada yang sakit, dan sebagainya. Tentu ini akan sangat selektif," ujarnya.

Untuk mendukung pembatasan mobilitas masyarakat di masa mudik Lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui SE tertanggal 7 April 2021 tersebut, Menpan melarang ASN bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian tertulis di poin pertama SE yang dibagikan Menpan RB melalui pesan singkatnya, Rabu (7/4).

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bersifat penting. Larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

photo
Pekerja membersihkan lingkungan bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (6/4/2021). Pemkot Madiun mempersiapkan bangunan bekas RTM tersebut untuk menampung para pemudik Lebaran yang positif Covid-19 guna menjalani isolasi. - (SISWOWIDODO/ANTARA FOTO)

Pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis pelaksanaan pelarangan mudik, termasuk antisipasi dan sanksi yang diberlakukan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, Hery Antasari, ia belum melakukan sosialisasi secara langsung mengenai kebijakan tersebut karena khawatir ada perubahan kebijakan. 

Meski begitu, kata dia, pelaksanaan teknis sudah mulai disiapkan, seperti penyekatan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sejauh ini, pihaknya berpatokan pada aturan yang tertuang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyekatan jalur keluar masuk di perbatasan hingga menyiagakan petugas di check point pun akan tetap ada saat musim mudik Lebaran. “Kira-kira, sanksinya itu seperti sanksi PSBB, dari mulai administratif, denda, sampai diminta putar balik ke daerah asal," katanya, kemarin. 

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengaku bakal memantau ketat perantau pada libur Lebaran 2021 ini. Bupati Achmad Husein menyatakan, Pemkab Banyumas telah melakukan koordinasi dengan melibat instansi terkait untuk menangani perantau asal Banyumas yang tetap nekat mudik ke wilayahnya.

"Tadi sudah kami rapatkan dengan jajaran Forkopimda dan pimpinan instansi terkait. Nanti akan dibuat aturannya," kata dia, kemarin.  

Salah satu keputusan itu, pemkab akan memerintahkan Satgas Covid-19 tingkat desa, pengurus RT dan RW, untuk memantau wilayahnya. Bila ditemukan ada pemudik agar diarahkan untuk menjalani karantina atau tes antigen. "Kalau menolak tes antigen, harus menjalani karantina. Kalau tidak mau karantina, ya harus tes antigen," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat