Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Nasional

Panja RUU Minol Dibentuk

Muncul usulan perubahan nama menjadi RUU Pengaturan dan Pembatasan Minol.

JAKARTA—Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Senin (5/4). Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menuturkan, pembentukan panja dibutuhkan agar pembahasan RUU inisiatif DPR ini lebih terfokus.

Seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja RUU Minol tersebut. Awiek, sapaan Baidowi, meminta masing-masing fraksi segera menyampaikan daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam daftar anggota Panja RUU Minol. "Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," tutur Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Rapat Baleg mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol. Tim Ahli menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU Minol.

Pertama, untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin. Kedua, landasan sosiologis, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Yakni dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.

Tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan minol. Antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol; pembatasan impor minol dari luar negeri.

Selain itu, dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol.

Anggota Baleg dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin menilai draf RUU Minol yang dipaparkan Tim Ahli Baleg sudah cukup baik dan telah menggambarkan toleransi. Menurutnya, dalam RUU tersebut diatur mengenai pengaturan bukan hanya larangan minol.

Dia menilai dari perspektif sosial, minol telah menyebabkan seorang meninggal dunia dan melakukan tindak kejahatan sehingga aturan terkait larangan minol mendesak dilakukan.

"Aturan larangan minol ini mendesak disahkan untuk stabilitas sosial dan dari aspek yuridis formal KUHP tidak memadai sehingga diperlukan UU yang mengatur larangan minol," katanya.

photo
Aparat TNI Polri menyita minuman beralkohol dalam razia di lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (30/11/2020). - (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Perubahan nama

Sementara, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul RUU Larangan Minol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. "Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman, Senin.

Supratman menilai semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya. Namun, menurut dia, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," katanya.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Muhammad Nurdin menilai isi RUU Larangan Minol tidak hanya terkait larangan, namun terdapat poin-poin pengaturan peredarannya di masyarakat. Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg DPR disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minuman beralkohol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minuman beralkohol.

"Karena itu dengan muatan seperti itu, dilengkapi dengan pengaturan bukan hanya larangan," kata Nurdin.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Adang Daradjatun mengatakan, RUU Larangan Minol juga harus memperhatikan masalah pengendalian dan pengawasan. Menurutnya, ketika undang-undang tersebut selesai, tak lagi ada masalah yang masih mengikutinya pascadisahkan.

"Saya rasa juga ini sudah jelas bahwa masalah pengendalian dan pengawasan juga menyangkut hal-hal yang berhubungan secara jelas disampaikan dalam landasan, hal-hal yang harus diperhatikan," ujar Adang.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai minuman beralkohol seharusnya tidak perlu dilarang, namun dibatasi peredarannya. Ia mengatakan, pada prinsipnya apapun yang berlebihan maka itu tidak baik sehingga lebih baik dibatasi.

"Saya khawatir kalau minuman beralkohol dilarang, kita akan kehilangan wisatawan luar negeri datang ke Indonesia. Wisatawan menjadi aset penyumbang devisa bagi kita," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat