Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/T | Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohina | Republika/Thoudy Badai
Simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3). Sidan | Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohina | Republika/Thoudy Badai
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab (tengah) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohinan Rizieq shihab untuk hadir langsung dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. Repub | Republika/Thoudy Badai
Simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3). Sidan | Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohina | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Habib Rizieq Shihab

Beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi

Sidang Kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai ';