Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (kedua kiri) bersama tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di | Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat Konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3). KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wil | Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (kedua kiri) bersama tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di | Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (depan) bersama tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (belakang) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung | Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (keempat kanan) bersama tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (ketiga kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangk | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

KPK Menahan Pejabat BPN

Dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi HGU tanah

Penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi HGU tanah di Kalimantan Barat.  Mantan Kanwil BPN Kalbar periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.Foto: Thoudy Badai/Republika ';