Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Saksi Ungkap Peran Juliari dalam Kasus Bansos

Saksi sebut diminta hilangkan semua barang bukti terkait pengadaan bansos.

JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengungkap peran mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus tersebut.

Kedua mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos itu diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3). .

Adi mengungkap adanya arahan Juliari soal uang yang harus diberikan perusahaan penggarap bansos Covid-19. Pada Mei 2020, Juliari disebut memanggil Adi dan staf khusus Juliari, Kukuh Ary Wibowo. Juliari menanyakan soal realisasi fee sebesar Rp 10 ribu per-paket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu adalah saya (Adi) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp 30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6 (pengadaan bansos). Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," kata Adi dalam BAP yang kemudian dikonfirmasi olehnya dalam sidang tersebut.  

Dalam sidang ini, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso masing-masing Rp 1,28 miliar dan Rp 1,95 miliar. Suap diberikan terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

photo
Jurnalis merekam sidang perdana terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2021). - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Dalam BAP-nya, Adi juga mengaku Juliari menanyakan kepadanya dan Joko terkait perusahaan yang belum menyetorkan uang. Juliari kemudian menandai perusahaan-perusahaan tersebut dan meminta tidak diberikan jatah untuk pekerjaan berikutnya. "Ya, ada arahan (itu) pak," kata dia ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum.

Adi juga mengungkapkan, Juliari adalah orang yang memberikan rekomendasi perusahaan penyedia tas (goody bag) bansos Covid-19 di Jabodetabek. Awalnya, Adi mengaku tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk 'goody bag'. "Tapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan 'goody bag' itu untuk pertama, Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk) dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri benar atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani," kata Adi.

Royani yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu, Mokhamad O Royani. Matheus Joko juga memberikan keterangan senada. Menurut dia, saat dia masuk sebagai PPK, penyedia 'goody bag' itu sudah ada.

photo
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

"Saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil, sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani," ungkap Joko.

Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12, yaitu pada Agustus sampai November 2020. "Untuk tahap pertama sampai keenam koordinatornya Pak Victor, Tahap 7-12 saudara Firman, kalau ada persoalan 'goody bag' rusak ke Firman," ungkap Joko.

Victor yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Sedangkan Firman adalah anggota tim bansos.

"Bansos tahap 7-12 sebenarnya masih di bawah koordinasi Pak Royani, yang membagikan kuotanya Pak Firman, saya yang buat 'reportnya', sedangkan tahap 1-6 yang menyetujui Pak Sekretaris, Pak M Royani, yang melaksanakan pembagikan Pak Victor, atasan saya," ungkap Joko.

Joko pun mengucapkan ulang pernyataan Royani soal penunjukan vendor penyedia 'goody bag'. "Pak Royani sampaikan 'goody bag' untuk penyediaan sembako dari tahap 7-12 dari Kalifa dan Sritex," kata Joko.

photo
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono (kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Penghilangan bukti

Kukuh Ariwibowo dan Erwin Tobing selaku staf ahli dan staf khusus Juliari pernah memerintahkan penghancuran sejumlah alat elektronik terkait dengan pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek. Perintah itu datang sesaat setelah kasus itu terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Joko mengakatan, perintah itu diberikan di tempat Adi Wahyono. Arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik baik laptop maupun gadget, dan lain-lain.

"Saya lihat secara langsung pemberian perintahnya itu, Pak Erwin dan Pak Kukuh juga memerintahkan Pak Adi menghilangkan barang buktinya, jadi perintahnya kepada Pak Adi Wahyono, baru kepada saya," kata Joko.

Joko pun menirukan perintah penghilangan barang bukti tersebut. "Seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat yang baru, yang jelas barang buktinya hilang," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat