Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Jual Beli Kurma secara tidak Tunai

Membeli kurma dengan alat pembayaran secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakatI.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Assalamu'alaikum wr wb.

Ustaz, apakah beli kurma juga harus tunai (yadan bi yadin)? Ini karena banyak pedagang yang mengambil kurma dari supplier dengan jumlah yang banyak, setelah kurmanya terjual baru pedagang membayarnya ke supplier.

Muhaimin, Cirebon

 

Wa'alaikumussalam wr wb.

Membeli kurma dengan alat pembayaran (seperti rupiah dan sejenisnya) secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakati dan bukan transaksi ribawi. Baik yang tidak tunai itu terjadi pada kurma sebagai barang yang diperjualbelikan atau terjadi pada harganya (alat pembayarannya). Misalnya, A sebagai calon penjual kurma membeli kurma melalui daring. Kemudian, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan harga beli sejumlah Rp 1 juta dengan perjanjian kurma akan dikirim tiga hari kemudian (uangnya tunai, sedangkan kurmanya tidak tunai).

Hal ini merujuk pada beberapa kaidah dan tuntunan. Pertama, beberapa hadis Rasulullah SAW antara lain dari 'Ubadah bin Shamit, "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (HR. Muslim). Kemudian, hadis dari Umar Al-Faruq, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai.” (HR. Muslim).

Berdasarkan kedua hadis tersebut, para ahli hadis seperti asy-Syaukani dan ash-Shan'ani menjelaskan dua kaidah, (a) jika ada  pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi sejenis, maka harus diserahterimakan secara tunai. Seperti pertukaran antara rupiah dengan rupiah, maka harus dilakukan secara tunai dan dengan nominal yang sama (tanpa margin).

(b) Jika ada pertukaran (jual beli) antara barang-barang ribawi yang berbeda klaster atau kelompok maka harus dilakukan secara tunai tetapi boleh mengambil selisih atau margin. Hal ini seperti pertukaran di money changer antara mata uang rupiah dan mata uang rial. Pertukaran antara kedua mata uang tersebut harus dilakukan secara tunai, tetapi money changer sebagai penjual boleh mengambil selisih atau margin.

Kedua, jika pertukaran (jual beli) yang terjadi itu antara kelompok barang-barang ribawi yang berbeda jenis, maka tidak ada syarat tunai dan nominalnya harus sama. Hal ini seperti jual beli kurma secara tidak tunai yang ditanyakan di atas. Contoh lainnya seperti membayar SPP sekolah secara tidak tunai lebih besar dari pada bayar tunai. Karena tidak termasuk kaidah atau ruang lingkup riba dalam hadis Ubadah sebagaimana dijelaskan as-Syaukani dan as-Shan'ani, sehingga kaidah yang berlaku adalah, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Ini karena tidak nash yang melarang transaksi tersebut.

Pada prinsipnya, setiap transaksi itu diperbolehkan selama tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarangnya. Tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarang jual beli kurma tidak tunai, sehingga diperbolehkan.

Ketiga, kesepakatan para ulama sebagaimana dilansir oleh as-Syaukani, "Seluruh ulama telah sepakat/konsensus bahwa jual beli barang-barang ribawi dengan barang-barang ribawi lainnya yang berbeda illat itu boleh dilakukan secara tidak tunai dan berbeda nominalnya. Seperti menjual emas dengan gandum dan menjual perak dengan sya'ir, dan contoh-contoh lainnya." (as-Syaukani, Nail al-Authar 5/230)

Keempat, sudah menjadi kebutuhan umum (masyarakat) yang bertransaksi memenuhi kebutuhan hidupnya, baik barang atau jasa dengan alat pembayaran, seperti keseharian yang terjadi di toko, pasar, swalayan, baik secara offline ataupun online (sebagaimana kaidah tentang at-taisir wa raf'u al-haraj). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat