Pekerja menjemur gabah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (3/3/2021). | MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO

Opini

Cadangan Pangan Daerah

Cadangan pangan pemerintah daerah untuk mengatasi bencana alam, kemiskinan, dan keadaan darurat.

EDDY SUNTORO, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Badan Ketahanan Pangan Kementan

Bencana seakan tak pernah berhenti di negeri ini. Di saat pemerintah dan masyarakat berusaha keras mengatasi pandemi virus korona, wabah banjir, tanah longsor, dan lainnya terus terjadi.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ada 263 bencana sepanjang Januari 2021. Dalam penanganan bencana, selain penyelamatan nyawa manusia, harta benda dan lainnya, bantuan pangan sangat penting baik saat terjadi maupun pasca bencana.

Bagi pimpinan daerah yang memiliki cadangan pangan, dapat segera membagikan bantuan pangan. Namun, yang belum ada, datangnya bantuan bisa terlambat karena itu cadangan pangan harus ada di setiap daerah.

Pimpinan daerah, bisa menggunakan cadangan pangan pemerintah pusat untuk penanganan darurat bencana yang dialokasikan pada 26 kantor wilayah Perum Bulog, yaitu 200 ton untuk provinsi dan 100 ton untuk kabupaten/kota selama satu tahun.

 

 
Dengan demikian, pembentukan cadangan pangan daerah sangat urgen bagi setiap wilayah.
 
 

Namun, penyalurannya harus melalui prosedur seperti adanya penetapan status keadaan darurat bencana dan pengajuan permohonan oleh kepala daerah kepada Perum Bulog kantor wilayah disertai data korban dari instansi sosial.

 

Prosedur ini tentu memakan waktu, padahal kebutuhan pangan korban bencana harus segera diadakan. Dengan demikian, pembentukan cadangan pangan daerah sangat urgen bagi setiap wilayah.

Ironisnya, belum semua daerah memiliki cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD). Data yang dihimpun Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir 2020, dari 34 provinsi baru ada 31 provinsi yang memiiki CPPD.

Sedangkan dari 508 kabupaten/kota, baru dialokasikan oleh 275 kabupaten/kota. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah membangun cadangan pangan sebagaimana pasal 23 ayat (1).

 

 
Cadangan pangan sangat penting karena perubahan iklim global menyebabkan kondisi iklim tak menentu dan dapat menimbulkan bencana alam.
 
 

Tujuan dibangunnya cadangan pangan pemerintah daerah, untuk mengatasi kekurangan pangan, krisis pangan, bencana alam, kemiskinan, dan keadaan darurat. 

Cadangan pangan sangat penting karena perubahan iklim global menyebabkan kondisi iklim tak menentu dan dapat menimbulkan bencana alam, banjir, tanah longsor, kekeringan sehingga menuntut manajemen cadangan pangan yang efektif dan efisien.

Pimpinan daerah yang memiliki cadangan pangan, bisa memberikan bantuan ke masyarakat tanpa menunggu bantuan pusat atau daerah lainnya sehingga warga yang kekurangan pangan akibat banjir,tanah longsor dan kondisi darurat lainnya terpenuhi kebutuhan pangannya.

Melihat urgensinya pembentukan cadangan pangan, pemerintah daerah yang belum memiliki CPPD perlu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang cadangan pangan provinsi dan kabupate/kota.

Sehingga, pemerintah daerah mempunyai landasan kuat dalam mengembangkan sistem informasi cadangan pangan, infrastruktur penyimpanan, dan sistem pengelolaan cadangan pangan.

 

 
Lewat perda, jika terjadi bencana atau rawan pangan pada level provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah dapat  memberikan bantuan tanpa prosedur berkepanjangan.
 
 

Mekanisme penentuan jenis, jumlah, dan pengelolaan cadangan pangan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Di dalamnya diatur, penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan provinsi ditetapkan oleh gubernur, sedangkan kabupaten/kota oleh bupati melalui perda.

Lewat perda, jika terjadi bencana atau rawan pangan pada level provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah dapat  memberikan bantuan tanpa prosedur berkepanjangan.

Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan CPPD yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyalurannya.

Untuk memudahkan perhitungan kebutuhan CPPD, khususnya komoditas beras, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD).

CBPD dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan konsumsi beras per kapita per tahun. Pemerintah daerah dapat melakukan perhitungan kebutuhan dengan memperhatikan faktor bencana yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

 
Pemerintah daerah dapat melakukan perhitungan kebutuhan dengan memperhatikan faktor bencana yang berdampak bagi masyarakat sekitar.
 
 

Untuk menjaga jumlah CBPD per tahunnya, sesuai PP 17/2015, pemerintah daerah harus mengatur pengelolaannya melalui perda, sedangkan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani ketahanan pangan.

Baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara mandiri atau bekerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah di bidang pangan.

Melihat urgensinya keberadaan cadangan pangan di daerah, pemerintah daerah tidak hanya perlu membentuk cadangan pangan semata tetapi juga dapat menjamin keberlangsungan pengelolaannya.

Sehingga jika terjadi bencana dan musibah yang berdampak pada kondisi kerawanan pangan, bantuan pangan dapat secepatnya  disalurkan untuk menolong warga yang kekurangan pangan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat