Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Badan Anggaran DPR menyetujui RUU APBN 2021 yang telah dibahas oleh Panitia Kerja untuk dibawa ke pengambila | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

‘Pengkhianat’ di Ditjen Pajak Dibebastugaskan

Dugaan suap yang melibatkan Ditjen Pajak jelas merupakan pengkhianatan

JAKARTA-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melansir kembali terjadinya kasus suap di jajaran Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (3/3). Pejabat terkait, menurut Menkeu, saat ini telah dipecat.

“Dugaan suap yang melibatkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai DJP maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/2).

Menurut Sri Mulyani, tindak pidana terbaru ini terungkap dari aduan masyarakat. “Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada awal 2020. Kemudian dilakukan tindakan oleh Unit kepatuhan Internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/2).

Atas laporan itu, Kemenkeu langsung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan. Menurutnya dugaan suap tersebut kini sedang tahap penyidikan oleh KPK dengan asas praduga tak bersalah. 

photo
Sejumlah anggota Brimob melintas di dekat tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp46,4 triliun, angka tersebut setara dengan 38,4 persen dari total pagu senilai Rp120,6 triliun. - (SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)

“Terhadap pegawai DJP oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas,” ujarnya. “Agar memudahkan proses KPK maka pegawai DJP yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN karena imbas negatif terhadap kinerja dari organisasi DJP,” ia melanjutkan.

Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun juga tetap memegang asas praduga tak bersalah. “Kemenkeu tidak bertoleransi tindakan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kemenkeu,” ucapnya.

Sri Mulyani juga memberikan apresiasi kepada KPK yang berhasil mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai otoritas pajak nasional. Sri Mulyani menegaskan Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber penerimaan lain yang diatur Undang-undang.

Menteri Keuangan juga meminta seluruh jajaran dan pimpinan unit untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. “Saya minta ke Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dapat memperbaiki karena integritas merupakan salah satu prinsip penting tata kelola di Kemenkeu,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/2).

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak merupakan tulang punggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menjadi penting di tengah pandemi Covid-19 karena penerimaan pajak untuk penanganan dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Sri Mulyani tak memerinci siapa pegawai atau pejabat yang ia sebutkan kemarin. Sejauh ini, kabar yang beredar di kalangan wartawan hanyalah yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II dan melibatkan perusahaan di Kalimantan.

Sebelumnya, pada Selasa (2/3),  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Ditjen) Pajak Kemenkeu. Namun, dia mengatakan bahwa KPK belum mau mengumumkan tersangka. "Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alexander Marwata.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut."Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ucap Alex.

Diketahui, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.Lebih lanjut, dia juga membeberkan soal modus suap pajak yang terjadi saat ini sama, seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.

Bahkan, kata Alex, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah ."Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak 'kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex mengungkapkan.

Selain itu, dia menyatakan bahwa tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan. Namun, belum diketahui lokasi mana saja yang telah digeledah.Alex menyatakan bahwa lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

photo
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp604,3 triliun menjadi Rp531,7 triliun - (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

KPK akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut."Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum bisa mengekspose secara detail kasus yang disebut-sebut dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak. "Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya," kata li Fikri di Jakarta, Rabu (3/3).

Dia mengatakan, detail perkara belum bisa disampaikan saat ini menyusul kebijakan internal KPK. Dia mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.

Dia menjanjikan, KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat