Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berjalan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2). | FAUZAN/ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintah Siapkan Tim Revisi UU ITE

Polri rencanakan virtual police ini bertugas menegur masyarakat yang melanggar UU ITE.

JAKARTA -- Pemerintah mengambil dua opsi dalam polemik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu mendorong pedoman interpretasi UU ITE dan merevisi UU ITE bersama DPR. Karena itu, pemerintah menyiapkan dua tim yang berkaitan dengan tindak lanjut pasal multi tafsir, yakni tim untuk revisi UU ITE dan tim untuk mendorong dibuatnya pedoman interpretasi UU ITE.

"Dua-duanya (langkah yang diambil Pemerintah), akan dibentuk dua tim, tim pedoman interpretasi dan tim revisi UU," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2) malam.

Johnny mengaku belum bisa mendetail karena dua tim itu masih dalam tahap persiapan pembentukan. Namun, Johnny memastikan nantinya kedua tim akan diisi oleh lintas kementerian dan lembaga.

"Lintas K/L (kementerian/lembaga), masih dalam persiapan saat ini tim tersebut belum terbentuk," kata Johnny.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya sebelumnya mengatakan, DPR masih menunggu kepastian pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Menurut dia, masih ada peluang untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kami tunggu Menkumham (Yasonna Laoly) untuk bisa membahas itu di dalam raker lagi, sebelum penetapan Prolegnas (Prioritas) 2021. Jadi, Baleg prinsipnya terbuka dan benar-benar mengapresiasi sebuah konsep dari Presiden," tutur Willy, Kamis (18/2).

Revisi UU ITE berpeluang masuk ke dalam daftar prioritas, karena Prolegnas Prioritas 2021 hingga saat ini belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Rencananya, Baleg bersama pemerintah dan DPD akan menggelar rapat kerja membahas penetapan Prolegnas Prioritas 2021 usai masa reses yang selesai pada 7 Maret mendatang.

Selektif

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terkait fenomena warga yang saling lapor dengan UU ITE, pihaknya akan lebih selektif. Polri bakal mengedepankan ruang mediasi, kecuali terhadap isu-isu yang berakibat konflik dan berpotensi merusak keutuhan NKRI.

"Kami akan mengedepankan penyelesaian dengan cara yang lebih baik, mediasi, dan restorative justice," kata Sigit saat bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, kemarin.

photo
Panglima TNI Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah) meninjau Posko PPKM Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Dalam pertemuan tersebut, Haedar Nashir menyampaikan harapannya kepada Kapolri Sigit agar hal-hal yang dapat menyinggung persoalan agama dapat dicegah sejak awal. Menurut Sigit, hal itu akan dilakukan dengan rencana pembentukan virtual police. Nantinya virtual police ini bertugas menegur masyarakat yang melanggar UU ITE.

"Virtual police nantinya akan menegur jika ada kalimat-kalimat disampaikan masyarakat di media sosial yang kurang pas dan berpotensi melanggar UU ITE, kemudian dijelaskan sebaiknya dia harus melakukan apa," kata Sigit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Kamis (18/2), mengatakan, Kapolri juga telah menginstruksikan kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman terkait penyelesian penanganan kasus pelanggaran ITE. Pedoman tersebut akan dijadikan pegangan bagi para penyidik di lapangan.

"Jadi dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A," kata Ramadhan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat