Pengemudi ojek online. Ummu Hani, ahli waris pengemudi ojek online Budi Hari Syahputra, menerima santunan kematian. | Humas Pemprov Jawa Barat

Kisah Dalam Negeri

Ummu Hani dan Kekasihnya Pengemudi Ojek Online

Ummu Hani berterima kasih kepada BP Jamsostek Jakarta Slipi yang memberikan santunan kematian Rp 42 juta.

Tak ada yang mengetahui kapan maut datang. Siapa pun orangnya. Kematian akan mendadak datang kepadanya, mengambil nyawa orang yang dicintai, membiarkan tubuhnya memucat, dan tak lagi bergerak.

Beberapa waktu lalu, maut mendatangi Budi Hari Syahputra, pengemudi ojek online. Lelaki yang mencintai kekasih dan pendamping hidupnya, Ummu Hani. Pasangan ini hidup sederhana. Saling mendukung untuk membangun keluarga bahagia. 

Sebelum wafat, Budi mengidap penyakit yang membuatnya terbaring. Sang kekasih, Ummu Hani setia menemani dan merawat Budi. Hari demi hari dia habiskan waktu hanya untuk pria yang setia menemaninya. Ketika itu Hani berharap Tuhan memberikan kesembuhan, semoga kondisi Budi membaik, sehingga kembali berjuang bersama membangun ekonomi keluarga.

Namun apa daya. Harapannya pupus. Tuhan lebih menyayangi si pengemudi ojek online ini. Budi wafat, lebih dulu meninggalkan Ummu Hani. Sedih rasanya. Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, ekonomi sedang tidak baik. Mencari uang serba sulit. Semakin parah lagi kondisi ini karena sang suami yang selama ini menemani dan menjadi ‘tulang punggung’ keluarga meninggal dunia.

Semasa hidupnya, Budi mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Rp 16.800 dia sisihkan setiap bulan untuk iuran program tadi.

photo
Kepala BP Jamsostek Jakarta Slipi Suhedi memberikan santunan kematian Rp 42 juta kepada Ummu Hani, ahli waris pengemudi ojek online yang wafat karena sakit. - (BP Jamsostek)

Setelah wafat, pihak keluarga melaporkan kematian Budi kepada Kantor BP Jamsostek Jakarta Slipi. Petugas di sana memverifikasi laporan tersebut. Kemudian Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Slipi Suhedi memberikan santunan kematian Rp 42 juta kepada Ummu Hani. 

Dalam acara seremonial penyerahan santunan ini, Suhedi didampingi Marwaji selaku Pengurus Shelter dan koordinator lapangan ojek online Stasiun Depok Baru. Ada juga Jumadi selaku Perwakilan Manajemen Satgas Grab, Maul selaku Perwakilan Manajemen Satgas Gojek serta Masrofah dan Heri Purnama selaku Anggota Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi.

“Alhamdulillah, santunan BP Jamsostek kami terima dengan senang hati. Insya Allah ini meringankan perekonomian rumah tangga serta menjadi modal melanjutkan usaha,” ucap Ummu Hani yang mengenakan busana hijau pada Rabu 17 Februari 2021.

Pada kesempatan yang sama, Suhedi menyampakan rasa duka cita yang sedalam - dalamnya. “Semoga almarhumah husnul khotimah, santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhum, tapi setidaknya ini bisa sedikit membantu ahli waris yang ditinggalkan. Inilah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah.”

Acara ini berlangsung di area luar Stasiun Depok Baru. Peserta yang hadir menerapkan protokol kesehatan. Mereka yang hadir mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan. Kemudian menjaga jarak ketika duduk dan berdiri.

Dalam sambutannya, Suhedi menjelaskan manfaat program perlindungan BP Jamsostek. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) misalkan, adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Tujuannya menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga) tahun. Diberikan kepada dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Pada tahun lalu, pemerintah menambah manfaat JKM tanpa membayar iuran lebih. Dengan kata lain, besaran iurannya masih sama dengan sebelumnya namun manfaat yang didapat meningkat jauh lebih besar dari sebelumnya. Kenaikan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Selama ini manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen menjadi Rp 42 juta.

Berikutnya adalah jaminan hari tua (JHT). Ini adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuknya berupa uang tunai. Besarannya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.

“Kami akan terus mendorong para pengemudi ojek online agar terdaftar pada program Jamsostek, sehingga terlindungi dari risiko yang diakibatkan pekerjaan. Iurannya sangat terjangkau hanya Rp 16.800. Manfaatnya sangat besar yang menopang ekonomi kita semua,” ujar Suhedi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat