Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengamankan | Wihdan Hidayat / Republika
Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengamankan | Wihdan Hidayat / Republika
Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengamankan | Wihdan Hidayat / Republika
Tiga tersangka dihadirkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengamankan lima ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 | Wihdan Hidayat / Republika
Barang bukti satwa labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengaman | Wihdan Hidayat / Republika
Barang bukti satwa labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengaman | Wihdan Hidayat / Republika
Terkait
Peristiwa
Gelar Perkara Perniagaan Satwa Dilindungi
Diamankan dari enam kasus serta enam tersangka.
Satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengamankan lima ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) diamankan dari enam kasus serta enam tersangka. Foto: Wihdan Hidayat/ Republika. Baca Selengkapnya';