Petugas KPPS mengenakan alat pelindung diri (APD) dan pakaian hazmat memasukkan surat suara di TPS 10 Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (9/12). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

'Evaluasi Pemilu 2019 Harus Jadi Pertimbangan'

PKB mendesak Presiden Jokowi menerbitkan perppu mengganti pasal penghitungan suara.

JAKARTA --Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta seluruh pihak mempertimbangkan hasil evaluasi Pemilu 2019 untuk menggelar Pemilu 2024 secara serentak. Menurut dia, meskipun pemungutan suara pemilu dan Pilkada 2024 tidak dilaksanakan secara bersamaan, evaluasi Pemilu 2019, harus menjadi pertimbangan dalam menyusun tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Jika tidak ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Indonesia akan menggelar pemilu nasional dan pilkada di tahun yang sama pada 2024. Luqman mengatakan, banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur pada Pemilu 2019 lalu disebabkan beban kerja pemungutan dan penghitungan suara.

Sesuai Pasal 383 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 amar putusan nomor 4, penghitungan suara harus diselesaikan pada hari pemungutan suara. Apabila belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak hari pemungutan suara berakhir.

photo
Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4).  ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./NZ - (ANTARA FOTO)

"Petugas KPPS yang berkewajiban melakukan penghitungan suara, dipaksa oleh aturan ini kerja nonsetop selama 30 jam, agar penghitungan suara dapat diselesaikan. Inilah yang menyebabkan hampir seribu petugas penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit," ujarnya kepada Republika, Senin (15/2).

Luqman menuturkan, Fraksi PKB sangat khawatir Pemilu 2024 nanti akan kembali memakan ribuan korban jiwa petugas penyelenggara pemilu, terutama yang bertugas sebagai KPPS. PKB mendesak kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganti pasal tentang penghitungan suara dengan norma baru yang lebih manusiawi.

Ia menilai, jika aturan penghitungan suara tersebut tidak diubah, maka dikhawatirkan Pemilu 2024 mendatang menjadi mesin pembunuh yang kejam. Bagi PKB, aturan penghitungan suara dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 amar putusan nomor 4 bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama Islam.

"Karena salah satu tujuan Allah menurunkan Islam (maqashidusysyar'i) adalah untuk menjamin hak hidup (hifdz al-nafs) umat manusia," ujarnya. Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, juga mengkhawatirkan jumlah petugas yang gugur pada Pemilu 2024 nanti lebih parah dibandingkan Pemilu 2019 silam.

"Ya itulah yang kita khawatirkan, bahkan mungkin saja lebih parah dari Pemilu 2019 karena Pemilu 2024 akan tambah giat pemilukada (kepala daerah) pada bulan November 2024," kata Muraz kepada Republika, Senin. Ia meyakini bahwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai petugas akan siap menghadapi Pemilu 2024. Namun, ia meragukan kesiapan unsur masyarakat yang akan menjadi anggota KPPS nantinya.

"Sebagai kelompok terdepan pelaksana pemungutan suara dengan risiko beban kerja sangat tinggi dan faktual tahun 2019 lebih dari 800 orang meninggal dan lebih dari 5.000 orang sakit," ujarnya.

Pemerintah juga dinilai perlu melakukan survei terhadap kesediaan masyarakat dalam pencoblosan nanti. Menurutnya pada Pemilu 2019 lalu banyak masyarakat yang hanya mencoblos Presiden, sementara surat suara yang lain tidak dicoblos karena pusing.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat