Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

RUU Pemilu Alot, Penetapan Prolegnas Ditunda

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 ditunda karena alotnya pembahasan kelanjutan RUU Pemilu.

JAKARTA—Sidang Paripurna DPR belum akan memutuskan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada akhir masa sidang kali ini. Dengan kata lain, penetapan nasib usulan Komisi II DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditunda untuk masa sidang berikutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengakui, salah satu alasan penundaan penetapan Prolegnas Prioritas 2021 adalah masih alotnya pembahasan kelanjutan RUU Pemilu. Padahal, rencananya, DPR akan mengagendakan penetapan Prolegnas Prioritas 2021 pada sidang paripurna akhir masa sidang kali ini.

Menurut Awi, sapaan Baidowi, penundaan dilakukan karena masih ada dinamika pada RUU yang sudah disetujui Baleg DPR itu. Salah satunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Belakangan ada RUU Pemilu itu, ya sudah karena masih perlu pembahasan lebih lanjut, tidak dibahas di paripurna besok (Rabu, 10 Februari 2021)," tutur Awi saat dihubungi, Selasa (9/2).

Ia menambahkan, jika tak ditetapkan di akhir masa sidang ini, Prolegnas Prioritas 2021, ada kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. DPR dijadwalkan memasuki masa reses mulai Kamis (11/2). "Nanti tergantung penugasan di Rapat Bamus berikutnya, apa dikembalikan ke Baleg atau dilanjut ke paripurna," ujar Baidowi.

photo
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12). - (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

Ia menegaskan, tidak ada polemik terkait RUU yang ada di dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun, hanya ada sejumlah dinamika pada sejumlah RUU, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU BPIP, dan RUU Pemilu.

"Disampaikan juga ada dinamika terkini terkait RUU Pemilu, maka prolegnas kita bawa ke paripurna pada masa sidang yang akan datang," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

RUU Pemilu sedianya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 melalui RUU inisiatif DPR. Namun, gelombang penolakan muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh partai koalisi pemerintah untuk membahas kelanjutan pembahasan RUU ini. Pemerintah berpendapat UU Pemilu belum tepat direvisi. Pemerintah juga menyatakan, pilkada dan pemilu nasional digabung pada 2024 mendatang.

Hal itu membuat seluruh partai politik koalisi pemerintah balik badan dan menginginkan penundaan pembahasan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berpendapat revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pilkada, pilpres, dan pileg. Sementara, Partai Demokrat hingga kini belum memiliki ketegasan sikap terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, hingga saat ini pihaknya menghargai dasar pemikiran masing-masing pihak menyoal rencana revisi itu. “Hanya, harapan Partai Demokrat, semoga pertimbangan dalam menolak atau menyetujui pembahasan revisi RUU Pemilu, adalah untuk kepentingan perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia,’’ ujar dia kepada Republika.

Kompleksitas

Di sisi lain, sejumlah survei menunjukkan mayoritas responden menginginkan adanya pemisahan antara pilkada dan pemilu nasional. Alasannya, berkaca pada Pemilu Serentak 2019 lalu, ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gugur menghadapi kompleksitas pemilihan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga mengingatkan soal kompleksitas pemilihan jika revisi UU Pemilu tak dilanjutkan. Menurutnya, pemilu dengan lima kotak, pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II, menguras tenaga KPPS.

Selain itu adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait rekonstruksi keserentakan pemilu juga menjadi salah satu alasan UU Pemilu perlu dibahas.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa revisi terhadap UU Pemilu bukan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan pemilukada dan pilpres.

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila pilkada dan pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat