Pangeran Muhammad bin Salman beberapa waktu lalu. | AP POOL

Internasional

MBS Perkenalkan Reformasi Peradilan 

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk memodernisasi kerajaan.

RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) memperkenalkan empat rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mereformasi lembaga peradilan di negara tersebut. Dia menyebut hal itu juga bertujuan meningkatkan "lingkungan legislatif" kerajaan. 

"Undang-undang baru mewakili gelombang baru reformasi yang akan ... meningkatkan keandalan prosedur dan mekanisme pengawasan sebagai landasan dalam mencapai prinsip keadilan, memperjelas alur akuntabilitas," kata MBS dalam pernyataannya. 

Laporan kantor berita negara Saudi, SPA, Senin (8/2), menyatakan bahwa RUU baru ini akan melingkupi hukum status pribadi, hukum transaksi perdata, hukum pidana sanksi diskresioner, dan hukum bukti. Saat ini, aturan itu sedang diselesaikan, kemudian akan diserahkan ke kabinet serta badan-badan terkait dan Dewan Syura, sebelum akhirnya disetujui. 

Empat RUU baru yang diperkenalkan adalah RUU Hukum Status Pribadi, RUU Hukum Transaksi Sipil, RUU KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan RUU Hukum Pembuktian. “Kurangnya UU yang jelas sebelumnya telah menyebabkan perbedaan dalam ketentuan hukum,” kata MBS pada Senin (8/2), dikutip laman Al-Arabiya.

photo
Perempuan pendukung Real Madrid menjelang pertandiangan final Piala Super Spanyol adantara Atletico Madrid melawan Real Madrid di King Abdullah Sport City Stadium, Jeddah, Arab Saudi, 12 Januari 2021. EPA-EFE/ALI ALQARNI - (EPA)

Empat UU baru yang diperkenalkan adalah Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Sipil, KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan Hukum Pembuktian. “Kurangnya UU yang jelas sebelumnya telah menyebabkan variasi dalam ketentuan hukum,” kata Pangeran MBS pada Senin (8/2), dikutip laman Al Arabiya.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan telah mengambil langkah serius untuk mengembangkan lingkungan legislatifnya. Langkah tersebut termasuk mengadopsi UU baru dan mereformasi yang sudah ada.

"Mereka dimaksudkan untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia (HAM) serta mencapai pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang memperkuat daya saing global Kerajaan berdasarkan referensi prosedural dan kelembagaan yang objektif serta teridentifikasi dengan jelas," kata Pangeran MBS.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Status Pribadi yang sedang diselesaikan, kata Pangeran MBS, adalah satu dari empat RUU yang sedang disiapkan oleh entitas terkait. Dia mengungkapkan RUU itu kemudian akan diserahkan ke Dewan Menteri dan badan-badannya untuk ditinjau dan dipertimbangkan sesuai dengan proses legislatif.

Hal itu sebagai persiapan untuk diajukan ke Dewan Syura, sesuai dengan UU tersebut. UU itu kemudian akan diundangkan sesuai dengan undang-undang legislatif. Menurut Pangeran MBS tidak adanya UU yang berlaku telah menyebabkan ketidaksesuaian dalam keputusan dan kurangnya kejelasan dalam prinsip-prinsip yang mengatur fakta serta praktik.

 
Ini menyakitkan bagi banyak individu dan keluarga, terutama wanita, sehingga memungkinkan beberapa untuk menghindari tanggung jawab mereka.
PANGERAN MOHAMMED BIN SALMAN
 

Hal itu mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum. "Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang jelas bagi sektor swasta dan bisnis telah menimbulkan ambiguitas terkait kewajiban," ujar Pangeran MBS.

Dia menekankan bahwa proses pengembangan sistem peradilan di Kerajaan adalah proses yang berkelanjutan. "UU ini akan diumumkan secara berurutan tahun ini," ucapnya. 

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk memodernisasi kerajaan. Negara ini belum memiliki sistem hukum yang dikodifikasi sesuai dengan teks-teks syariah atau hukum Islam. Tidak adanya undang-undang tertulis yang mengatur insiden tertentu selama beberapa dekade mengakibatkan ketidaksesuaian dalam putusan pengadilan dan litigasi yang berkepanjangan. 

Kondisi ini mencederai kehidupan orang Saudi, kebanyakan perempuan. Riyadh, misalnya, telah lama mengalami kecaman internasional atas sistem perwalian yang menugaskan setiap persetujuan kerabat laki-laki diperlukan untuk berbagai keputusan besar sepanjang hidup seorang perempuan. Undang-undang tersebut akhirnya direformasi pada Agustus 2019. 

“Ini menyakitkan bagi banyak individu dan keluarga, terutama wanita, sehingga memungkinkan beberapa untuk menghindari tanggung jawab mereka. Ini tidak akan terjadi lagi setelah UU tersebut diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pangeran MBS.

MBS tidak memerinci tentang reformasi yang akan masuk dalam RUU tersebut. Dia menekankan bahwa proses pengembangan sistem peradilan di Kerajaan adalah proses yang berkelanjutan. "UU ini akan diberlakukan secara berurutan tahun ini," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat