Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjalan seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Kejakgung Buru Aset Hasil Korupsi ASABRI

Mahfud mengingatkan, pada awal 2020 dia sudah menyatakan terkait adanya dugaan korupsi sekitar Rp 16 triliun di ASABRI.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan memburu aset-aset milik delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, inventarisasi aset dilakukan agar dapat dilakukan penyitaan. Aset-aset tersebut untuk mengganti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun.

Febrie menuturkan, dari hasil sementara inventarisasi tim pelacak, para tersangka kebanyakan menyimpan aset yang diduga hasil dari korupsi ASABRI di luar negeri. Bahkan, menurut Febrie, ada dugaan hasil dari korupsi ASABRI sudah beralih bentuk maupun kepemilikan.

“Aset-aset mulai dipetakan. Bentuknya masih dirahasiakan penyidik. Takutnya dari pindah (tangan) dia. Ini (upaya sita) untuk ganti kerugian negara,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (3/2).

Tim pelacakan aset para tersangka sudah mulai bekerja pada Rabu (3/2) kemarin. “Tim akan lebih intens dan akan mengonsentrasikan terhadap aset-aset tersangka yang ada di luar negeri,” ujar Febrie. Aset dugaan hasil korupsi ASABRI yang berpindah tangan dan disamarkan pun akan diteliti. Febrie meyakinkan, akan kembali menebalkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap beberapa tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan, aset tersangka ASABRI berada di dalam dan luar negeri, seperti Singapura. Ia memastikan, Kejakgung akan menyita aset-aset tersebut. "Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya ASABRI. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," ujar Mahfud dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/2).

Mahfud mengingatkan, pada awal 2020 dia sudah menyatakan terkait adanya dugaan korupsi sekitar Rp 16 triliun di ASABRI. Ketika itu, kata dia, pimpinan ASABRI marah dan menyatakan akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah.

Kini, setelah penyidikan kasus berjalan di Kejakgung, ternyata dugaan uang yang dikorupsi mencapai lebih dari Rp 23 triliun. Untuk itu, Kejakgung akan memulai melakukan penyitaan aset-aset para tersangka dalam waktu dekat ini. 

TABEL

Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI:

1. ARD: Direktur utama periode 2012-2016

2. SW: Direktur utama periode 2016-2019

3. HS: Direktur investasi periode 2013-2019

4. BE: Direktur keuangan periode 2008-2014

5. IWS: Kepala Divisi Investasi 2012-2017

6. LP: Direktur utama PT Prima Jaringan

7. BT: Direktur utama PT Hanson Internasional (MYRX)

8. HH: Komisaris utama PT Trada Alam Mineral (TRAM).

Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya:

1. Hendrisman Rahim (direktur utama Jiwasraya)

2. Hary Prasetyo (direktur keuangan Jiwasraya)

3. Syahmirwan (kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)

4. Heru Hidayat (komisaris utama PT Trada Alam Minera)

5. Benny Tjokrosaputro (direktur utama PT Hanson International)

6. Joko Hartono Tirto (direktur PT Maxima Integra)

Sumber: Kejakgung

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat