Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut isla | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Polisi Diminta Objektif Tangani Kasus Abu Janda

Dalam ujaran yang dipermasalahkan, Abu Janda secara jelas menyebut salah satu agama.

JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta pihak kepolisian objektif mengusut kasus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Ia menilai Abu Janda bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Menurut Suparji, dalam ujaran yang dipermasalahkan, Abu Janda secara jelas menyebut salah satu agama. "Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (2/2).

Ia juga mengatakan, kasus penodaan atau penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus mantan gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 2016. Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Polisi, kata dia, juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Abu Janda. "Banyaknya ulama, tokoh agama, serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa membantu ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan," kata Suparji.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Jeje Zaenudin menilai kasus Permadi menjadi tes bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakan keadilan hukum. "Ini adalah salah satu test case bagi Kapolri baru untuk membuktikan komitmennya menegakkan kewibawaan Polri dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih," kata Ustaz Jeje, Sabtu (30/1).

Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk dua kasus. Laporan pertama pada Kamis (28/1) terkait dengan tindakan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan kedua pada Jumat (29/1) karena menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan.

Pada Senin (1/2), Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan agama. Namun, Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum bisa menyampaikan alasan Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," kata dia, kemarin.

Sementara, untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

"Sekali lagi, hari Kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," jelas Rusdi.

Abu Janda usai diperiksa Senin pembela diri dengan mengatakan cuitannya tentang 'Islam arogan' sudah dipotong. "Tentu saja saya tidak ingin membuat kegaduhan, apalagi keonaran. Karena ini kejadiannya ini benar-benar di luar perkiraan saya," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat