Barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka diperlihatkan pada konferensi pers pengungkapan kasus di kantor BNN, Jakarta, Selasa (19/1). (ilustrasi) | Prayogi/Republika.

Nasional

Penyelundupan 131 Kg Sabu Digagalkan

Jika dikonversi dengan dampaknya, 131 kg sabu itu bisa mengancam 700 ribu jiwa warga Indonesia.

PALEMBANG -- Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 131 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi di perairan Sungai Musi, Sabtu (23/1). Barang berbahaya yang dikemas dalam 43 kantong plastik itu dibawa oleh dua orang pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan. 

"Penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika dua tersangka, kurir dan bandar, berada di wilayah perairan Kampung Jekik, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumsel," kata Kabid Brantas BNN Sumsel Kombes Habi Kusno, Ahad (24/1).

Habi menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan kerja sama tim BNN pusat dan daerah. Setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan turun ke tempat kejadian perkara di jalur sungai dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) pada Sabtu malam. "Hasilnya cukup memuaskan," katanya.

Sabu-sabu seberat 131 kg tersebut terhitung cukup besar. Jika dikonversi dengan dampak yang ditimbulkannya, barang itu dapat mengancam hingga 700 ribu jiwa warga Indonesia. 

photo
Sejumlah pelaku tindak pidana narkotika dihadirkan dalam giat pemusnahan barang bukti di Mako Dit Resnarkoba Polda Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (22/1). - (JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO)

Habi mengatakan, banyaknya jumlah sabu-sabu yang disita mendapatkan perhatian khusus. BNN, kata dia, akan terus mengembangkannya guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan itu. "Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan pasokan narkoba asal Malaysia dari jaringannya di Riau dan dikirim melalui jalur laut. Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel dan provinsi lain.

Habi juga berharap masyarakat berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah itu. "Semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada BNN atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar permukiman dan tempat aktivitasnya ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Penyitaan sabu-sabu dalam jumlah banyak pada awal tahun ini juga dilakukan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada pekan lalu. Sebanyak 46 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 46 bungkus disita di beberapa lokasi penyimpanan di Batam, Kepulauan Riau.

"Barang haram itu dikirim dari Malaysia yang dititip di Pulau Terung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Muji Supriyadi dalam konfrensi pers di Batam, Selasa (19/1).

Menurut dia, sabu-sabu itu merupakan barang lama atau masuk ke Indonesia sebelum pandemi Covid-19. "Cuma kurir belum ambil," ungkapnya.

Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau Brigjen Darmawan menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Uma, Batam. Saat ini, polisi telah menahan tiga tersangka, yaitu N, MD, dan MY.

"Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Darmawan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat