Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/. | MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Nasional

Tersangka Pemalsu Tes Covid-19 Jadi 16 Orang

Ada kemungkinan tersangka lai dalam kasus penjualan surat kesehatan bebas Covid-19.

TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus menggali keterlibatan berbagai pihak untuk membongkar sindikat penjualan surat hasil tes usap (swab test), antigen, dan tes cepat (rapid test).

“Sampai sekarang sudah 16 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi di Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/1).

Pada Senin (18/1), Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis 15 tersangka dalam kasus pemalsuan surat kesehatan yang digunakan penumpang untuk terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka itu, berinisial MHJ (51 tahun), M (53), ZAP (21), DS (25), U alias B (22), AA (31), U alias U (20), YS (23), SB (20), S alias N, S alias C (47), IS (41), CY (34), RAS, dan PA (24). Mereka melancarkan aksinya sejak Oktober 2020, dan polisi baru membongkar jaringan belasan orang pada Kamis (7/1).

Alex menuturkan, satu tersangka tambahan berinisial H (45). Dari pengakuan kepada penyidik, menurut Alex, H berperan memesan surat kesehatan palsu untuk dijual kepada penumpang yang terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Perannya yang berhubungan memesan surat palsu kepada intelektual, yakni tersangka DS,” ujarnya.

Alex menegaskan, masih ada kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan surat kesehatan bebas Covid-19. Hal itu karena setiap pengakuan tersangka terus didalami penyidik. "Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” ucap Alex.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas Covid-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar. - (MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO)

Dia menyampaikan, empat orang saksi sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dimintai keterangan untuk membuat kasus itu semakin jelas. Alex menjelaskan, jumlah pengguna surat kesehatan palsu mencapai lebih 200 orang.

Meski begitu, pihaknya tidak langsung saja percaya pengakuan tersangka. Data itu masih mungkin berubah seiring proses verifikasi data yang melibatkan pemangku kepentingan Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifes dan keterangan dari para tersangka," kata Alex.

Dia menambahkan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status para pengguna surat kesehatan palsu tersebut. Tentu saja penentuan penetapan tersangka dengan memperhatikan asas kemanfaatan penegakan hukum. "Mereka bisa disangkakan pasal pidana, yakni Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara,” ujar Alex.

Adapun untuk 16 tersangka, semuanya dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 
Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifes.
 
 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan, jajarannya menyiapkan sistem validasi dokumen kesehatan secara daring supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Darmawali menuturkan, nantinya surat bebas Covid-19 dapat langsung diunggah ke aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) oleh fasilitas kesehatan (faskes) penyelenggara tes Covid-19.

Sistem itu ditargetkan bisa diberlakukan mulai bulan depan. "Rencananya Februari 2021 diterapkan penuh. Jadi, tidak ada lagi validasi manual," ujar Darmawali ketika dikonfirmasi, Jumat.

Dia menyatakan, melalui aplikasi tersebut, seluruh pelayanan kesehatan yang memiliki wewenang mengeluarkan surat bebas Covid-19 harus terdaftar di e-HAC. Dia menyakini, langkah itu bisa meminimalisasi terjadinya pemalsuan surat. "Yang mengunggah hasil tes bebas Covid-19 itu si petugas faskesnya melalui aplikasi e-HAC. Petugas validasi hanya scan barcode saja," jelasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat