Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5). | ANTARA FOTO

Jakarta

Keluarga Tio Pakusadewo Terima Vonis Hakim

Tio Pakusadewo terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis ganja.

JAKARTA -- Penasihat hukum maupun keluarga aktor senior Tio Pakusadewo menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/1). Hakim ketua Florensani membacakan vonis satu tahun penjara bagi aktor pemeran Cinta Dalam Sepotong Roti itu yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

Putri ketiga Tio, Maharani Annisa Pakusadewo menganggap, putusan pidana tersebut adil dan memuaskan keluarga. Dia mengaku bersyukur lantaran putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun penjara. "Kita ya bersyukur aja, setahun itu sudah bersyukur banget," kata Annisa didampingi pengacara usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel.

Adapun sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Tim penasihat hukum Tio, Santrawan T Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan kliennya. Dia mengatakan, dengan vonis itu maka Tio hanya perlu menjalani sisa penahanan selama dua bulan. "Beliau kan sudah 10 bulan menjalani, setelah itu keluarga melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.

Putusan hakim juga menunjukkan ada dua hal penting yang terungkap menjadi fakta persidangan. Pertama, JPU melihat fakta sidang sehingga masuk pada satu kesimpulan terbukti penggunaan ganja yang dilakukan Tio adalah untuk diri sendiri. Yang kedua, lanjut dia, memang betul terbukti Tio sakit sehingga menggunakan ganja.

"Kami bisa buktikan rehabilitasi, cuma dari majelis mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti yang dinyatakan rehab itu ada lima gram, tapi Tio kedapatan adalah 11 gram," kata Santrawan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jaksel, lantaran  telah membuat putusan yang adil untuk kliennya.

Tio dijerat JPU menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terpidana usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1). Hanya saja, hakim tidak mengabulkan pembelaan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tetapi vonis penjara setahun.

Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio mencapai 11,23 gram lebih.

Tio dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020. kasus yang menjeral aktor peraih Piala Citra itu merupakan yang kedua kalinya. Tio pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017, dan akhirnya dihukum pidana sembilan bulan rehabilitasi pada 24 Juli.

Ketua majelis hakim Florensani menjelaskan, Tio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Pihaknya pun menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio dikurangi pidana yang dijatuhkan.

Dalam fakta persidangan, barang bukti ganja yang dimiliki Tio setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih. "Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Florensina.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,serta  menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri. 

Tio ditangkap tim Reserna Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB pagi di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Yusri mengatakan penangkapan Tio berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seseorang wilayah Jakarta Selatan. Kepada polisi, Tio mengaku memang mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu.

Ini bukan kasus pertama. Pada 2017, Tio juga pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama. Saat itu, ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti tiga klip sabu dan alat penghisap sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo.

Profil

Tio Pakusadewo mulai masyhur di kalangan masyarakat Indonesia karena perannya dalam film layar lebar Cinta Dalam Sepotong Roti arahan Garin Nugroho pada tahun 1990. Saat itu dia adalah artis muda yang bertalenta.

Berkat perannya sebagai Aria, seorang komponis idealis dalam film Lagu Untuk Seruni (1991), ia meraih Piala Citra di Festival Film Indonesia 1991 untuk kategori Aktor Terbaik. Namun bersamaan dengan tenggelamnya film Indonesia pada pertengahan 1990-an, Tio menghilang. Ia terjebak dalam masalah pribadi dan narkoba.

Ia kembali berkarier di dunia perfilman dengan berperan pada film Virgin (2004). Kemudian banyak judul film yang kembali ia bintangi seperti Berbagi Suami (2006), Quickie Express (2007), Lastri (2008), Pintu Terlarang (2009). Pada tahun 2009 ia kembali meraih Piala Citra kategori Aktor Terbaik di Festival Film Indonesia 2009 lewat film Identitas (film) arahan sutradara Aria Kusumadewa.

Sepanjang perjalanan kariernya sebagai aktor, Tio Pakusadewo tercatat telah membintangi 73 film, satu FTV, satu sitkom dan 17 sinetron.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat