Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Mas | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Mas | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana sepi di salah satu ruangan saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Mas | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Mas | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Mas | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Peristiwa

Pembatasan di Sektor Perkantoran

Karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen.

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika ';