Tersangka Nurhadi (tengah) berjalan memasuki bobolnya usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Selasa (22/9). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Sembunyikan Nurhadi, KPK Tangkap FY

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.

JAKARTA - Tim Satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang unsur swasta bernama Ferdy Yuman pada Sabtu (9/1). Ferdi diduga berperan menyembunyikan Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang tersandung kasus suap penanganan perkara di MA.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seseorang, FY, di Malang, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Ahad (10/1). 

Nawawi menuturkan, Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka perkara menghalangi proses penyidikan kasus Nurhadi. Ferdy sempat dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi tahun 2011-2016. Namun, setiap dipanggil, Ferdy selalu tidak hadir.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka Nurhadi dkk," ujar Nawawi.

Nawawi pun mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. "Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa."

Dalam kasus suap Nurhadi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya sempat buron hingga Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf No 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi diketahui baru dua bulan menyewa rumah tersebut, padahal sudah menjadi buron sejak Februari 2020.

photo
Tersangka Nurhadi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Selasa (22/9). - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Saat ini, Nurhadi dan Rezky masih menjalani persidangan. Keduanya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Sementara itu, berkas perkara Hiendra Soenjoto baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/1). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan. "Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan," kata Ali, akhir pekan lalu.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Jumlah penerimaan suap dalam perkara ini sekitar Rp 14 miliar. 

Kedua, sengketa saham di PT MIT dengan jumlah penerimaan sekitar Rp 33,1 miliar. Terakhir, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan dengan jumlah penerimaan lebih dari Rp 12,9 miliar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat