Jamaah melaksanakan wudhu sebelum di pelataran Masjid Agung Sunda Kelapa, jakarta, beberapa waktu lalu. | Agung Supriyanto/ Republika

Khazanah

Air Wudhu, Sebaiknya Dikeringkan atau tidak?

Tak apa mengeringkan dan mengusap air dengan sapu tangan atau sepotong kain setelah wudhu dan mandi.  

OLEH NASHIH NASRULLAH

Sebelum melaksanakan shalat, seseorang diharuskan berwudhu. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata wadha’ah yang berarti hasan (bagus) dan bahjah (indah atau elok). Penjelasan istilah diksi ini adalah, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhabis Syafi’i: 

اسم لفعل الذي هو استعمال الماء في أعضاء معينة مع النية 

Artinya, “Sebutan pekerjaan yang menggunakan air untuk membasahi anggota-anggota badan tertentu disertai dengan niat.”

Kata kunci yang merupakan makna wudhu adalah kebersihan dan keindahan. Allah menginginkan hamba-Nya hidup bersih, suci dari hadas kecil dan besar, juga elok.

Wudhu merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadats hadats kecil, semisal buang air kecil, besar, atau kentut. Selain wudhu, seseorang juga dapat bersuci dengan debu (tayamum) apabila berada dalam kondisi kesulitan air.

Bersuci semacam ini dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadats bagi yang akan melakukan ibadah tersebut, seperti contoh shalat.

Meski tidak menyebut diksi wudhu secara spesifik, perintah bersuci itu dijelaskan dalam Surah al-Maidah ayat 6

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Wudhu mempunyai banyak keutamaan. Tak terkecuali dengan air yang dipergunakan bersuci. Lalu, bolehkah kita mengeringkan air bekas wudhu kita?

Dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, ulama-ulama kalangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak apa-apa mengeringkan dan mengusap air dengan sapu tangan atau sepotong kain setelah wudhu dan mandi.  

Ibnu Mundzir meriwayatkan dibolehkannya pengeringan dari Utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas'ud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, Aswad, Masruq, Dhahhak, ats-Tsuri, dan Ishaq.

Mereka yang membolehkan pengeringan ini bersandar pada hadis-hadis Rasulullah SAW. Adapun hadis-hadis yang disandarkan adalah hadis riwayat Tirmidzi yang berbunyi, "Aku melihat Nabi Muhammad SAW mengusap wajah beliau dengan ujung pakaian beliau ketika berwudhu.’’

Hadis ini menyebut, mengeringkan air setelah wudhu dibolehkan, tetapi kadar hadisnya dhaif. Sedangkan hadis lainnya riwayat Imam an-Nasa'i berbunyi, "Abu Maryam Iyas bin Ja'far meriwayatkan dari seorang sahabat bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sapu tangan atau sepotong kain untuk mengusap wajah beliau ketika berwudhu.’’

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Uasgram.id (uasgram.id)

Hadis ini memiliki kadar hadis yang sahih. Adapun kemakruhan mengeringkan air dalam wudhu (bukan dalam mandi) diriwayatkan Ibnu Abbas. Sedangkan Jabir bin Abdullah meriwayatkan larangan untuk mengeringkan itu.

Kemakruhan mengeringkan air didasarkan pada argumentasi-argumentasi beragam. Pertama, air wudhu akan ditimbang pada hari kiamat sehingga dimakruhkan menghilangkan atau mengeringkannya. Hal ini juga disandarkan pada hadis yang diriwayatkan az-Zuhri.  

Namun, Abdul Qadir Muhammad Manshur berpendapat, yang dimaksud air yang digunakan dalam wudhu akan ditimbang itu bukan air yang tersisa pada anggota wudhu. Para ulama juga sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari kiamat kelak.  

Hukum makruh mengeringkan air wudhu disamakan sebagai menghilangkan sisa ibadah. Ulama yang sepakat menjatuhi makruh dalam perkara ini berpendapat, air bertasbih selama menempel pada anggota wudhu. Namun, al-Qari berkata tidak bertasbihnya air wudhu ketika dikeringkan membutuhkan dalil naqli yang sahih.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, Rasulullah SAW tidak mengambil kain yang diberikan kepada beliau, lalu beliau beranjak sambil mengibaskan kedua tangan beliau.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat