Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Gratis Ongkir dari Dompet Elektronik

Salah satu promo gratis ongkir mensyaratkan pembayaran menggunakan dompet elektronik tertentu.

 

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamau’alaikum wr wb. Salah satu promo gratis ongkir di beberapa marketplace mensyaratkan pembayaran harus menggunakan dompet elektronik atau e-wallet tertentu. Apakah gratis ongkir dengan syarat tersebut diperbolehkan? Mohon penjelasan ustaz! -- Lisa, Depok

Wa’alaikumussalam wr wb.

Diskon atau gratis ongkir karena pembelian menggunakan e-wallet di marketplace itu diperbolehkan selama barang yang dibeli halal, ada kebutuhan konsumen, dan tidak ada e-money yang sesuai syariah sebagai alat bayar untuk berbelanja di marketplace tersebut. Walaupun demikian, memilih untuk menjaga muru’ah dan ‘iffah itu lebih utama (husn al-adab).

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, menurut fatwa DSN MUI, e-wallet dikategorikan sebagai e-wallet syariah saat dana konsumen ditempatkan oleh penerbit di bank syariah, sebagai alat bayar untuk membeli barang yang halal (penerbit hanya bermitra dengan merchant yang menjual produk halal/konsumen hanya menggunakan alat bayar ini untuk membeli produk yang halal), dan saat ada cashback atau diskon itu diberikan oleh merchant atau oleh penerbit tanpa dipersyaratkan. Hal tersebut sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.

Kedua, jika menerapkan ketentuan tentang e-wallet syariah tersebut di atas dengan praktik transaksi pembelian barang melalui marketplace dengan menggunakan e-wallet konvensional, kemudian dipilah kriteria yang terpenuhi dan kriteria yang tidak terpenuhi.

Jika yang diperjualbelikan di marketplace tersebut adalah barang atau produk yang halal, maka bisa disimpulkan bahwa dana konsumen yang dititipkan melalui e-wallet penerbit (marketplace) itu disimpan di bank konvensional. Kemudian, gratis ongkir tidak diketahui dan tidak dipastikan apakah itu bersumber dari merchant atau jika bersumber dari marketplace itu dipersyaratkan atau tidak.

Dengan penjelasan ini, maka bisa disimpulkan bahwa kriteria e-wallet syariah yang tidak terpenuhi bagi konsumen adalah dana konsumen ditempatkan di bank konvensional.

Ketiga, dalam kondisi di mana ada kebutuhan masyarakat untuk membeli produk-produk melalui marketplace yang murah dan karena ada diskon atau gratis ongkir, maka dipotret sebagai kondisi khusus (kebutuhan masyarakat) sehingga konsumen boleh memanfaatkan gratis ongkir ini dengan menggunakan e-wallet marketplace. Hal itu juga boleh karena saat ini belum ada e-wallet marketplace yang mendapatkan izin otoritas sebagai e-wallet syariah.

Selama tidak ada e-wallet yang sesuai syariah atau ada tetapi belum bisa digunakan untuk membeli kebutuhan di marketplace dan kebutuhan barang yang dibeli tersebut sekunder atau primer, maka diperbolehkan.

Keempat, jika ditelaah proses dari sejak top-up hingga berbelanja menggunakan alat pembayaran e-wallet ini, maka penyimpangan itu dilakukan oleh marketplace dengan menempatkan dana tersebut di bank konvensional. Hal itu sesuatu yang berada di luar kemampuan konsumen.

Kondisi ini seperti menggunakan e-money chip based saat masuk commuter line atau jalan tol. Diketahui dana tersebut disimpan di bank konvensional.

 
Konsumen menggunakan e-money tersebut sebagai alat pembayaran untuk melakukan transaksi yang halal.
 
 

Konsumen menggunakan e-money tersebut sebagai alat pembayaran untuk melakukan transaksi yang halal seperti masuk tol dan naik kereta, tetapi kemudian perusahaan penerbit menempatkannya di bank konvensional.

Sehingga bisa disimpulkan penyimpangan dilakukan oleh penerbit. Jika ini diperkenankan, maka mendapatkan gratis ongkir, diskon, atau cashback karena menggunakan e-wallet sebagai alat pembayaran pun diperkenankan.

Walaupun ketentuan ini tidak terbuka umum, tetapi dalam kondisi khusus saat belum ada e-wallet syariah yang memberikan kemudahan yang sama kepada masyarakat, tentu menjadi pekerjaan rumah para pemilik marketplace dan stakeholder untuk menyediakan e-wallet syariah (sebagaimana dalam fatwa DSN MUI) dengan manfaat dan kemudahan yang sama dengan konvensional. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat