Ilustrasi nikah di tengah pandemi Covid-19. Belakangan ini sebagian pasangan ada yang berani melakukan nikah online. | ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

Khazanah

Hukum Nikah Online di Tengah Pandemi Covid-19

MUI belum mengeluarkan fatwa hukum nikah secara online.

JAKARTA--Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Apakah ketentuan tersebut terpenuhi dalam nikah online? Yuk kita simak ulasan berikut ini.

Rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama terdiri dari lima hal. Lima rukun tersebut adalah ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Ijab kabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan.

Pertama, ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. Kedua, kesesuaian antara ijab dan kabul. Ketiga, yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. Keempat, berlaku seketika, atau tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam fatwanya mengatakan bahwa dalam prosesi ijab kabul yang terpenting adalah dilakukan dalam satu waktu, atau waktu yang sama, terlepas dari jarak atau tempat antara pengantin, wali maupun saksi.

Menurut Majelis Tarjih, para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan kabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan kabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami.

Jika akad ijab dan kabul melalui surat, calon suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi, lalu segera mengucapkan kabul, maka akad telah terpenuhi dalam satu majelis. Jika akad ijab dan kabul melalui utusan, utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi, setelah itu calon suami segera mengucapkan kabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majelis.

Di era modern seperti saat ini, pernikahan yang digelar secara virtual dan real time (secara langsung) tentu jauh lebih baik dibanding melalui surat atau utusan. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menginterpretasikan satu majelis dalam arti nonfisik bukan masalah tempat. Imam Abu Hanifah serta fukaha dari Kufah menyetujui pandangan Ahmad bin Hanbal tersebut.

Keharusan bersambungnya ijab dan kabul dalam satu waktu upacara akad tidak hanya diwujudkan dengan bersatunya ruangan secara fisik. Jika wali mengucapkan ijabnya dengan pengeras suara dari satu ruangan dan langsung disambut oleh calon suami dengan ucapan kabul melalui pengeras suara dari ruangan lain serta masing-masing mendengar ucapan yang lain dengan jelas, akad nikah itu dapat dipandang sah.

Sedangkan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah online. Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online. "Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," jelas dia dalam dakwah online MUI melalui Zoom, Kamis (9/4).

photo
Nurani Umima yang tengah menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet menghubungi calon suaminya, Pringgo Aditya dalam pernikahan virtual, Kamis (31/12). - (Rusdy Nurdiansyah/Republika)

Dalam fiqih kontemporer ada yang telah membahas mengenai pernikahan online, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan). Kiai Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.  Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafal nikah.

"Tidak boleh menggunakan lafal lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," jelas dia.

Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online?

Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, bahwa ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral bukan sekadar muamalah biasa. “Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama,” ujar dia.

Namun ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat. Seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan. Atau salah satu pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video.

photo
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 - (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Contoh pernikahan online

Meski MUI belum mengeluarkan fatwa terkait hukum menikah daring, seorang gadis warga Kota Depok, Nuraini Umima (25) tetap melangsungkan pernikahannya dengan pria pujaannya, Pringgo Aditya (26). Namun, yang menarik dan baru pertama kali terjadi, prosesi akad nikah dan pesta pernikahan berlangsung virtual, Jumat (1/1), pukul 09.00 WIB.

Mempelai wanita dengan gaun pengatin berada di lantai 7 Tower 7 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Jakarta sedangkan pengantin pria di Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dan lancar yang dipimpin penghulu dari KUA Mampang Prapatan, H Asep Edwan. Kedua orang tua mendampingi pengantin di tempat masing-masing. Pesta pernikahan juga berlangsung sederhana dengan tamu undangan yang hanya dihadiri dari pihak keluarga masing-masing di Kantor KUA Mampang Prapatan dan di RSD Wisma Atet Jakarta. 

Yang cukup berbeda, pesta pernikahan di lantai 7 Tower 7 RSD Wisma Atlet Jakarta disulap jadi ruang pernikahan dengan dekorasi berornamen pesta pernikahan yang hanya dihadiri keluarga inti dengan mengenakan protokol kesehatan yang ketat. Puluhan tenaga medis RSD Wisma Atlet Jakarta dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) membantu menjadi pagar bagus, pagar ayu dan penerima tamu. Tidak ada acara makan dan minum di ruang pernikahan.

photo
Nurani Umima ditemani petugas medis RSDC Wisma Atlet saat melansungkan pernikahan virtual, Kamis (31/12). - (Rusdy Nurdiansyah)

"Mohon doanya, putri sulung kami, Nurani Umima dan suaminya Pringgo Aditya menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah. Kami juga mohon doanya agar Nuraini kembali sehat terbebas dari virus Corona sehingga dapat cepat bertemu dengan suaminya. Aamiin," ujar orang tua mempelai wanita, Joni Satria yang merupaka warga Kompleks Permata Cimanggis, Kota Depok.

Menurut Joni, pernikahan putrinya sebenarnya akan dilangsungkan di Pendopo Kopi Bang Prend di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2021. "Undangan sudah disebar, terpaksa dibatalkan karena putri kami positif Covid-19 dan terpaksa harus di isolasi di RSD Wisma Atlet Jakarta satu hari sebelum jadwal pernikahan yakni pada Kamis 31 Desember 2020. Kami ucapkan terima kasih banyak ke pihak Satgas Covid-19 RSD Wisma Atlet Jakarta yang memberi ijin dan memfasilitasi semua agar tetap berlangsungnya pernikahan putri kami," jelasnya.

Humas RSD Wisma Atlet Letkol Laut, M Arifin membenarkan ada acara pernikahan pasien Covid-19 yang baru satu hari menjalani isolasi di lantai 7, Tower 7 RSD Wisma Atlet Jakarta. "Saat orang tuanya meminta izin untuk tetap melaksanakan acara pernikahan, saya langsung izinkan. Ini kejutan dari kami untuk mempelai wanita agar tak bersedih dengan keadaannya," terangnya.

 
Saat orang tuanya meminta izin untuk tetap melaksanakan acara pernikahan, saya langsung izinkan.
 
 

Lanjut Arifin, pihaknya langsung mempersiapkan fasilitas kamar dan ruangan yang di dekorasi dengan suasana ruangan pernikahan. "Saya kasih surprise dengan persiapkan ruangan dan fasilitasi kamar yang didekor dengan ornamen pernikahan. Kami juga persiapkan tenaga medis untuk jadi pagar ayu, pagar bagus dan penerima tamu serta perias pengantin dan keluarga," tuturnya.

Ia menambahkan, para tamu undangan hanya diperbolehkan keluarga inti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Kami juga persiapakan segala fasilitas teknis untuk ijab kabul secara virtual yakni pengantin pria di Kantor KUA Mampang dan calon istrinya di lantai 7 Tower 7 RSD Wisma Atlet Jakarta. Jadi, akad nikah Ini baru terjadi dan baru kali ini juga dilangsungkan pesta pernikahan yang berlangsung terbatas dan sederhana. Kemungkinan acara pernikahan ini akan masuk dalam catatan sejarah RSD Wisma Atlet Jakarta," pungkas Arifin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat