Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Tiga Paslon Pilgub Gugat KPU

MK diperkirakan akan kebanjiran permohonan paslon lagi seperti 2015.

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur per 22 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Selain itu, ada 112 permohonan PHP bupati dan 13 permohonan PHP wali kota. Sehingga totalnya 128 sengketa perkara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Tiga permohonan PHP tersebut diajukan pasangan calon (paslon) gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1 Denny Indrayana-Difriadi, paslon gubernur Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar, dan paslon gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi. Dalam pokok permohonannya, Denny-Difriadi meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin karena diduga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Denny-Difriadi menuding pejawat gubernur Sahbirin Noor memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 sebagai kampanye terselubung. Denny Indrayana mengaku membawa 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain ke MK. "Sampai pada saat kami memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti yang kami sampaikan ke hadapan Mahkamah itu adalah 177," ujar Denny, Selasa (22/12).

Menurut dia, bukti tersebut dapat bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar. Bukti-bukti yang diserahkan bersama pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel, di antaranya adalah surat, video, serta rekaman pembicaraan.

Sementara itu, paslon gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1 Ben-Ujang menilai telah terjadi berbagai tindak kecurangan yang memengaruhi pemilih, secara langsung atau tidak berpengaruh terhadap peningkatkan perolehan suara pada proses pemungutan suara.

Ben-Ujang juga menyebutkan ada indikasi ketidaknetralan penyelenggara pilkada. Salah satu indikasinya ialah ditolaknya hampir semua laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelum memenuhi upaya prosedural.

Paslon gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin-Imron menyebutkan dalam pokok permohonannya, adanya perusakan surat suara untuk paslon nomor urut 3 sebanyak 60 ribu lembar. Agusrin-Imron menduga perusakan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pengajuan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota mulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16-30 Desember. Pengucapan putusan atau ketetapan perkara PHP berlangsung pada 19-24 Maret 2021. "Ini masih pengajuan permohonan. Registrasi secara serentak nanti 18 Januari 2020. Sidang baru mulai 26 Januari 2021," ujar Fajar.

Bersiap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU provinsi yang menjadi pihak termohon akan menyiapkan jawaban sesuai dengan dalil-dalil dan pokok perkara yang diajukan pemohon. KPU RI akan memberikan supervisi sesuai mekanisme yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, (KPU) juga melakukan koordinasi dengan MK terkait mekanisme penyerahan jawaban dan alat bukti agar dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Raka saat dikonfirmasi Republika, Selasa (22/12).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bawaslu RI (bawasluri)

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar pun meminta jajaran daerah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil. Sebab, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan di MK.

Ia meminta Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 mulai mengumpulkan hasil pengawasan baik berupa surat pencegahan yang sudah pernah dikirimkan, laporan hasil pengawasan (Form A) yang pernah dikeluarkan, dan mengumpulkan Form C hasil yang dimiliki.

"The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon tetapi di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua," ujar Fritz. 

Pilbup paling banyak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 123 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) per 22 Desember 2020 pukul 01.00 WIB. Dari jumlah itu, 109 permohonan ialah sengketa hasil pemilihan bupati (pilbup), 13 pemilihan wali kota (pilwalkot), dan satu pemilihan gubernur (pilgub).

"Update per hari ini jam 01.01 WIB, 123 permohonan, satu pilgub, 13 pilwalkot, dan 109 pilbup," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa (22/12).

Sengketa hasil paling banyak berasal dari pasangan calon (paslon) di Papua dan Sumatra Utara dengan masing-masing 12 permohonan. Berikutnya, Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing sembilan permohonan perselisihan hasil. Untuk pilwalkot, ada paslon wali kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, paslon wali kota Tangerang Selatan Muhamad-Rahayu Saraswati, serta paslon wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang mengajukan permohonan perselisihan hasil.

Banyaknya gugatan sengketa ini sudah diprediksi sebelumnya. Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menuturkan, banyaknya gugatan karena ambang batas selisih perolehan suara antarpasangan calon (paslon) tidak diperiksa di awal, melainkan menjadi bagian dari pokok permohonan.

photo
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020). MK menerima 21 berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 dari berbagai kota/kabupaten. - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

"Karena ambang batas tidak diperiksa di pendahuluan, sepertinya MK akan kebanjiran permohonan lagi seperti tahun 2015," ujar Ihsan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. MK mengatur syarat selisih atau perbedaan jumlah perolehan suara yang dapat disengketakan dengan memperhatikan jumlah penduduk maksimal dalam suatu provinsi atau kabupaten/kota.

Misalnya, provinsi dengan jumlah penduduk maksimal dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak dua persen. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen.

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai banyaknya permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pilkada 2020 merupakan bahan evaluasi semua pihak untuk berbenah diri terkait penyelenggaraan pilkada.

"Perselisihan hasil pemilu ini merupakan bahan evaluasi untuk berbenah diri semua pihak, baik penyelenggara pemilu, aparat negara, parpol, pasangan calon, tim sukses maupun masyarakat," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, banyaknya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 ke MK satu sisi perlu diapresiasi karena menunjukkan paslon makin dewasa dalam berdemokrasi. Hal itu, menurut dia, karena ketika ada ketidakpuasan dalam hasil pemilihan, mereka datang dan menyelesaikannya melalui institusi yang oleh sistem diberi kewenangan untuk itu.

"Di sisi yang lain, hal tersebut juga menunjukkan semakin kuat kehendak semua pihak untuk menghadirkan proses pemilihan yang terus mewujudkan semangat dan perilaku yang jujur, adil, dan setara," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat