Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

MA Putuskan PKS tak Ganti Rugi ke Fahri

PKS menyatakan menerima keputusan PK dari MA tersebut.

JAKARTA—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Kepastian itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) PKS.

Meski begitu, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. "Kabul," bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).

Putusan PK diketok Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.

PKS menerima keputusan PK dari MA tersebut. "Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi pemohon PK menerima putusan ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Zainudin Paru, lewat pesan singkat, Selasa (15/12).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Pihaknya menghormati putusan tersebut, meski MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. "Tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," ujar HNW.

Sementara, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan bahwa utang Rp 30 miliar PKS terhadap kliennya memang sudah lunas, menyusul Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) partai tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa PKS tetap bersalah.

"PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar," ujar Mujahid, Selasa. 

Pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Fahri belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan dari putusan MA. "PKS tetap bersalah, tapi utang Rp 30 miliar lunas. Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," tegasnya.

Sebelumnya, konflik Fahri Hamzah dengan PKS terjadi akibat pemecatan yang dilakukan DPP PKS terhadap Fahri pada 2016 lalu. Saat itu, Fahri yang masih menjabat sebagai wakil ketua DPR diputus bersalah dalam sidang internal PKS. Namun, Fahri yang tidak menerima pemecatannya menggugat keputusan pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan Fahri dikabulkan PN Jaksel pada 14 Desember 2016. PKS dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS yang tidak menerima putusan PN Jaksel mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan yang diajukan PKS pada akhir 2017. Selanjutnya, Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat