Penjaga perbatasan Israel terlibat bentrok dengan warga Palestina disela aksi unuk rasa melawan ekspansi pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Rabu (3/12). | AP/Majdi Mohammed

Kisah Mancanegara

Mereka Terancam Diusir

Delapan keluarga Palestina terancam diusir dari tempat tinggal mereka.

OLEH YEYEN ROSTIYANI

Delapan keluarga Palestina terancam digusur dari tempat tinggal mereka di dua kawasan di Yerusalem Timur. Penggusuran ini tertuang dalam putusan Pengadilan Israel dalam sidang 3 November dan 23 November silam. Laporan tersebut menarik perhatian Uni Eropa (UE).

Dalam laman resmi UE pada 11 Desember, disebutkan bahwa perwakilan UE dan sejumlah negara anggota UE berkunjung ke tempat delapan keluarga Palestina itu berada. Seusai kunjungan itu, UE mendesak Israel agar membatalkan penggusuran tersebut.

Dari delapan keluarga itu, 45 orang berada di kawasan Batan al Hawa dan 32 orang lainnya di kawasan Sheikh Jarrah. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya adalah anak-anak. Putusan Pengadilan Israel tersebut, UE menyebutkan, menempatkan seluruh keluarga tersebut terancam risiko dipindahkan secara paksa.

"Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah putusan yang memerintahkan pemindahan paksa telah meningkat, khususnya di Skeikh Jarrah dan Silwan, yang mengancam seluruh komunitas yang hampir berjumlah 200 keluarga berada," tulis UE.

Di Batan al Hawa saja, 14 keluarga telah kehilangan tempat tinggal mereka sejak 2015. Kini lebih dari 80 keluarga lain juga menghadapi tuntutan pemindahan paksa. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal.

Undang-undang dalam negeri Israel mengakui klaim sebagai dasar untuk menggusur keluarga Palestina. Namun, menurut UE, semua itu tidak menghapuskan kewajiban Israel sebagai penguasa pendudukan untuk melindungi warga lokal di wilayah yang diduduki.  "Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut hanya dengan alasan administrasi," begitu disampaikan UE. 

"Sejalan dengan sikap UE selama ini atas kebijakan permukiman Israel, yaitu ilegal berdasarkan hukum internasional dan berdasarkan tindakan yang diambil terkait konteks tersebut, seperti pemindahan paksa, penggusuran, penghancuran, dan penyitaan rumah, UE menyerukan pihak berwenang AS untuk membatalkan putusan atas tidakan yang dimaksudkan penggusuran," demikian pernyataan UE.  

Misi UE 

Yerusalem dan Ramallah pun mengulangi penolakan UE atas kebijakan permukiman Israel dan tindak yang terkait konteks tersebut. "Kebijakan ini ilegal berdasarkan hukum internasional dan jika dilakukan terus-menerus, akan merusak kemungkinan solusi dua negara, prospek perdamaian abadi, dan membahayakan kemungkinan Yerusalem bertindak sebagai ibu kota masa depan bagi kedua negara," katanya. 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat