Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

KPK Masih Telusuri Aliran Dana Juliari

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana terkait perkara korupsi suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memiliki bukti permulaan adanya dugaan uang yang diterima pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terkait aliran (dana), tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," katanya saat dihubungi, Jumat (11/12).

Ia menjelaskan, kasus korupsi tersebut merupakan murni perkara hukum dan tidak ada kaitannya dengan latar belakang para tersangka. Hal itu disampaikan menyusul posisi Juliari yang merupakan kader sekaligus wakil bendahara umum PDI Perjuangan. "Perlu kami tegaskan, perkara-perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum, bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelakunya," kata Ali.  

Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Julairi berstatus tersangka penerima suap bersama pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sementara, Ardian I M dan Harry Sidabuke tersangka pemberi suap. 

photo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.  - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos tersebut. Tim KPK pada Selasa (8/12) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Juliari. KPK pun menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

 

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).

Dia mengatakan, tak hanya kediaman Juliari, KPK juga melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya. Tim penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan upaya paksa penggeledahan dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan kementerian sosial dalam penyaluran bansos Covid-19.

"Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka suap bansos Covid-19 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Adi Wahyono (AW).

KPK menduga Juliari menerima Rp 17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, termasuk Juliari.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat