Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana berada di dalam ruang tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana berada di dalam ruang tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Raden Ratnaningrum (kiri) bersama Nasri Banks (tengah) dan Ki Ageng Ranggasasana (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukum disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Se | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuma | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Raden Ratnaningrum (kiri) bersama Nasri Banks (tengah) dan Ki Ageng Ranggasasana (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Penga | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ki Ageng Ranggasasana berada di dalam ruang tahanan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Peristiwa

Sidang Vonis Kasus Sunda Empire

Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara

Sidang vonis kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika ';