Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pendapatan Selama Masa Konversi

Hal ini terjadi dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb. Terkait konversi bank konvensional menjadi bank syariah, saat kredit dikonversi dan tenor kredit itu masih panjang, maka praktis pendapatan bank syariah adalah bunga dari transaksi ribawi. Apakah pendapatan ini dibolehkan menurut fikih atau fatwa DSN MUI?-- Saiful, Aceh

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Bank syariah boleh menerima pendapatan tersebut, tetapi dibagikan kepada DPK atau menutup biaya pemeliharaan rekening (overhead cost), atau jika berlebih, maka menjadi dana nonhalal (TBDSP).

Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, proses konversi dana pihak ketiga atau produk penyaluran dilakukan dengan membuat kesepakatan baru atau jika tidak dapat dilaksanakan atau masa transisi berakhir, maka bisa dilakukan konfirmasi negatif. Sebagaimana kaidah fikih, “Suatu pernyataan tidak dinisbatkan pada orang yang diam, tetapi diamnya seseorang saat suatu keterangan dibutuhkan itu merupakan keterangan.” (Al-Mufassal, ibn ‘Abd al-Wahhab).

Sebagai contoh, idealnya bank syariah melakukan perjanjian ulang dengan setiap nasabah konvensional yang dialihkan menjadi nasabah bank syariah. Misalnya, kredit ribawi yang peruntukannya barang dapat dikonversi dengan pengalihan utang. Namun, jika tidak dimungkinkan dan tidak bisa dihubungi, selama masa transisi diperbolehkan adanya negative confirmation. Maksudnya, dengan pengumuman yang dipublikasi dan tidak ada respons dari nasabah, maka nasabah dianggap setuju dengan konversi, pengalihan, dan jenis akad yang sudah ditentukan oleh bank syariah tersebut.

Kedua, selama masa transisi, bank syariah boleh menerima haknya dari nasabah, baik penempatan maupun pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian sebelum dilakukan konversi dan pemisahan dengan ketentuan: (a) boleh diakui pendapatan bank, tetapi untuk dibagikan kepada Dana Pihak Ketiga (DPK) sesuai dengan kesepakatan/perjanjiannya dilakukan sebelum konversi dan pemisahan, (b) digunakan oleh bank syariah untuk menutup biaya pemeliharaan rekening nasabah yang timbul karena kesepakatan/perjanjian yang dilakukan sebelum konversi dan pemisahan (overhead cost). (c) Jika ada kelebihan penerimaan, maka dikeluarkan dan dijadikan sebagai dana TBDSP.

Misalnya, dalam proses konversi itu dilakukan perjanjian atau subrogasi antara bank konvensional dan bank syariah hingga seluruh asetnya milik bank syariah. Sebelum dilakukan perjanjian yang sesuai syariah dengan nasabah (dalam rentan waktu antara subrogasi dan perjanjian nasabah) itu ada, pendapatan dari kredit ribawi, termasuk yang peruntukannya, itu tidak halal.

Contoh lain, aktivitas dan peruntukan kredit yang tidak halal, seperti obligasi atau kredit yang diperuntukkan minuman keras, maka pendapatan tersebut digunakan sesuai dengan penjelasan tersebut di atas.

Manhajiah (metodologi) DSN MUI senantiasa memilih pilihan yang moderat termasuk proses konversi penyaluran kredit. Maka, dapat diberikan pilihan yang memudahkan, tetapi tetap komitmen kepada nash yang tsawabit (konstan). Sebagaimana penjelasan al-Qurthubi, “(Firman Allah, falahu maa salaf) Maksudnya dari transaksi riba yang tidak ada keikutsertaan darinya di dunia begitupula di akhirat. Imam Sudda dan lainnya mengatakan kepadanya. Dan ini adalah keputusan Allah bagi orang Quraiys dan Tsaqif serta orang-orang yang melakukan perniagaan di sana yang baru masuk Islam.” (Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an).

Sebagaimana Standar AAOIFI, “Pendapatan nonhalal sebelum konversi itu menjadi dana TBDSP yang bersifat dianatan bagi para pemilik saham dan deposan yang menerima pendapatan ini. Oleh karena itu, bank tidak berkewajiban untuk menyalurkan dana ini sebagai dana sosial karena tanggung jawab manajemen itu berakhir dengan berakhirnya RUPS dan ini tidak terjadi pada pemegang saham.” (Standar Syariah AAOIFI Nomor 6 tentang Konversi).

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “... permudahlah dan jangan mempersulit”. (HR Muslim). Dan sebagaimana kaidah “At-taisir wa raf’ul haraj”, apalagi ini terjadi dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah di mana mereka ingin hijrah menjadi bank syariah. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat