Ilustrasi pelayanan Lapak Asik BP Jamsostek | BP Jamsostek

Nasional

Pemberi Kerja Didorong Manfaatkan Relaksasi Iuran Jamsostek

Relaksasi iuran Jamsostek sama sekali tak mengurangi manfaat yang ada.

 

Pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional. Setelah sebelumnya memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relakasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bergerak cepat menyoosialiasikan hal tersebut kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).

Pihaknya mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini, karena iuran menjadi sangat terjangkau. Dengan begitu, hal ini mendorong para pemberi kerja untuk meningkatkan kesadarannya mendaftarkan para pekerjanya mengikuti program perlindungan Jamsostek. 

Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha. 

 

photo
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis memberikan paparan dalam sebuah webinar. - (BP Jamsostek)

Ilyas menjelaskan 4 jenis relaksasi yang diberikan selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. Dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan. Yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1persen.

Kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persensejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui.

Ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Zainudin sebagai penanggap. Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan Haiyani dalam pidatonya menghimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BP Jamsostek. Selain itu bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.

Penurunan pendapatan

photo
Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (batik) didampingi Deputi Direktur BP Jamsostek Jakarta Cotta Sembiring (kanan) meninjau pelaksanaan new normal. - (BP Jamsostek)

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menurutnya efek wabah pandemi covid 19 telah membuat sebagian besar perusahaan/pemberi kerja mengalami penurunan pendapatanya sehingga banyak perusahaan terpaksa merumahkan dan mem-PHK karyawanya.

"Sebab itu terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 sangat membantu pemberi kerja/perusahaan agar tetap dapat melakukan usahanya dan sekaligus diharapkan dapat memperkerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan atau di PHK" , jelas Cotta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat